Sekretariat: Jl. Bintara 8 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat (17134) Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat Indonesia

Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 September 2011

Puasa Syawwal

MUQADDIMAH

Alhamdulillah syukur kita ke hadrat Allah subhanahu wata’ala kerana dengan limpah kurnia ALLAH azza wa jalla, kita berjaya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sebulan (bagi yang puasa la kan). Dan sekarang kita berada dalam bulan Syawal. Bulan yang juga dimuliakan oleh Allah kerana padanya ada amalan berhari raya iaitu pada 1 syawal, dan padanya juga ada amalan berpuasa sunat yang amat besar ganjaran pahalanya, sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam yang maksudnya,

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan , kemudian diikuti dengan 6 hari daripada Syawal, adalah seperti berpuasa setahun.”

MATEMATIK FADHILAT SETAHUN

Dikatakan bahawa ‘seperti setahun’ itu kerana 30 hari puasa Ramadhan itu bersamaan 10 bulan dan 6 hari syawal bersamaan 60 hari, maka jadilah 360 hari iaitu kira2 setahun. Setahun hijriyah bersamaan 355 hari kerana tahun hijri kurang 10 hari daripada tahun masihi yang ada 365 hari setahun.

kaedah kira2nya begini:

30 X 10 =300
6 X 10 = 60;
jadi, 300 +60= 360 HARI.

Kenapa didarab dengan 10? Ada hadis yang menyamakan 30 hari itu sama dengan 10 bulan dan 6 hari bersamaan dengan 60 hari. Juga berdasarkan kepada satu hadis yang bermaksud,

“Setiap amalan anak Adam digandakan baginya 10 (kali ganda) yang seumpamanya) hingga kepada 700 kali ganda… ..”

Jadi, kalau pakai gandaan yang paling minimum iaitu 10, maka hasilnya ialah 360 hari. BETUL TAK?

Bila Nak Mula Puasa tu?

Yang terbaik/afdhal ialah bermula 2 syawal hinggalah 7 syawal secara berturut2. Kemudian bolehlah beraya 6 pada 8 syawal.

Kalau nak puasa 1 syawal boleh ke?

Kalau serban sebesar bakul sekalipun, warak setara mana pun, alim sehebat mana sekalipun, tetap HARAM puasa pada 1 syawal. Hari tu khusus untuk kita berhari raya kerana menandakan kita sudah berjaya memfitrahkan diri kita kerana Aidil fitri itu sendiri bermaksud kita ‘KEMBALI KEPADA FITRAH’. Apa yang fitrahnya? Apabila kita dah berpuasa sebulan dengan penuh Keimanan dan Keikhlasan, mengharapkan keampunan dan ganjaran daripada Allah jalla wa ‘la, maka diri kita sudah dikira kembali kepada sediakala seperti waktu kita dilahirkan dahulu, iaitu dalam keadaan tiada dosa walau sebesar zarah sekalipun. Inilah HAKIKAT SEBENAR Hari Raya Aidil Fitri.

Kalau Puasa berselang seli dapat juga ke fadhilatnya?

Ya, Fadhilat puasa 6 syawal disebut dalam hadis secara umum, tidak dikhususkan dan dimestikan berturut2. Kalau berselang seli pun terhasil puasanya selagimana dalam bulan Syawal. Kalau puasa akhir syawal sekalipun, contohnya 29 syawal baru habis yang keenam, juga terhasil fadhilatnya. Cuma yang afdhalnya ialah ‘mutatabi’atan’ iaitu berturut2, tidak putus muwaalat harinya. Yang penting syarat sahnya mesti dalam BULAN SYAWAL!!

Kalau macam tu, kesian la kat pompuan yang uzur d bulan Ramadhan?Tak dapat fadhilat setahun la…

Menurut pandangan yang muktamad dalam mazhab Syafi’e, orang yang ada puasa qadha, wajib qadha puasa dahulu di bulan syawal sebelum puasa sunat. Kalau ada baki, maka bolehlah puasa sunat dalam bulan syawal. Tapi, Bagi orang yang luput sebulan Ramadhannya dan terpaksa ganti sebulan di bulan Syawal, maka dapat lagi fadhilat puasa 6 syawal kalau ia berpuasa dengan niat puasa 6 syawal di bulan Zul qaedah.

Kalau nak niat serentak puasa QADHA’ dan SUNAT SYAWAL, boleh ke??

Ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang kata boleh, ada yang kata tak boleh.
Dalam mazhab Syafi’e, setengah ulama’ mengharuskan niat serentak puasa qadha dan sunat syawal dan terhasil fadhilat puasa syawal dengan niat serentak. Setengah lagi mengatakan bahawa kalau hanya niat puasa qadha’ sahaja sekalipun, tetap dapat pahala fadhilat puasa 6 hari dalam syawal kerana umum hadis tidak menyebut sama ada puasa itu qadha ataupun puasa sunat !!

Jadi, tak payah niat serentak lah atas dasar mera’ikan kaedah ‘Khilaful Aula’, iaitu mera’ikan pandangan yang mengatakan Tidak Sah niat puasa serentak qadha’ dan sunat.

WALLAHU A’LAM.
Read More

Senin, 13 Desember 2010

Puasa Sunat Tasu’a dan ‘Asyura’





Tasu’a ialah hari yang ke-9 dari bulan Muharram. Sedang ‘Asyura’ adalah hari yang ke-10 dari bulan tersebut.

Berikut dalil-dalil tentang puasa hari tasu'a dan 'asyura' serta keutamaannya:


عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ : كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُوْمُ عَاشُوْرَاءَ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَصُوْمُهُ. فَلَمَّا هَاجَرَ اِلَى اْلمَدِيْنَةِ صَامَهُ وَ اَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ، قَالَ: مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَ مَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. البخارى و مسلم و الترمذى و ابو داود و ابن ماجه و احمد و مالك و الدارمى
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Adalah kaum Quraisy berpuasa ‘Asyura’ pada masa jahiliyah dan Rasulullah SAW juga berpuasa. Maka setelah berhijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa ‘Asyura’ dan memerintahkan pada para shahabat untuk berpuasa pada hari itu. Maka setelah diwajibkan puasa di bulan Ramadlan, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang ingin berpuasa ‘Asyura’ silakan berpuasa, dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya silakan tidak berpuasa”. [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Darimiy]

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ اَبِى سُفْيَانَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: اِنَّ هذَا يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَ لَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ وَ اَنَا صَائِمٌ. فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَ مَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ. البخارى و مسلم
Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Asyura’ tetapi tidak diwajibkan atas kamu puasa hari ini, sedang aku berpuasa. Oleh sebab itu, barangsiapa ingin berpuasa silakan berpuasa, dan barangsiapa ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa”. [HR. Bukhari dan Muslim]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ : قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ ص الْمَدِيْنَةَ فَوَجَدَ اْليَهُوْدَ يَصُوْمُوْنَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَسُئِلُوْا عَنْ ذلِكَ، فَقَالُوْا: هذَا اْليَوْمُ الَّذِيْ اَظْهَرَ اللهُ فِيْهِ مُوْسَى وَ بَنِيْ اِسْرَائِيْلَ عَلَى فِرْعَوْنَ، فَنَحْنُ نَصُوْمُهُ تَعْظِيْمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ ص: نَحْنُ اَوْلَى بِمُوْسَى مِنْكُمْ فَاَمَرَ بِصَوْمِهِ. البخارى و مسلم و الترمذى و ابو داود و ابن ماجه و احمد و الدارمى
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa ‘Asyura’. Lalu mereka ditanya (Rasulullah SAW) tentang hal itu. Maka jawab mereka, “Hari ini adalah suatu hari yang Allah memberikan kemenangan kepada Nabi Musa dan bani Israil atas Fir’aun, maka kami berpuasa pada hari ini untuk mengagungkannya”. Lalu Nabi SAW bersabda, “Kalau begitu kami lebih berhaq terhadap Nabi Musa daripada kalian”. Kemudian beliau memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura’. [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimiy]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض يَقُوْلُ: حِيْنَ صَامَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَ اَمَرَ بِصِيَامِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظّمُهُ اْليَهُوْدُ وَ النَّصَارَى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فَاِذَا كَانَ اْلعَامُ اْلمُقْبِلُ اِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا اْليَوْمَ التَّاسِعَ. قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ اْلعَامُ اْلمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفّيَ رَسُوْلُ اللهِ ص. مسلم و ابو داود
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Ketika Rasulullah SAW berpuasa ‘Asyura’ (hari ke sepuluh) dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu, para shahabat berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah suatu hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashara”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, insya Allah kami akan berpuasa Taasi’a (hari ke sembilan). Ibnu ‘Abbas berkata, “Ternyata belum sampai tahun berikutnya beliau telah wafat”. [HR. Muslim dan Abu Dawud]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رض اَنَّ اَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوْا يَصُوْمُوْنَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص صَامَهُ وَ اْلمُسْلِمُوْنَ قَبْلَ اَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ. فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللهِ ص: اِنَّ عَاشُوْرَاءَ يَوْمٌ مِنْ اَيَّامِ اللهِ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَ مَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. البخارى و مسلم و ابو داود و ابن ماجه و احمد و الدارمى
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA, bahwasanya orang-orang di masa jahiliyah mereka berpuasa ‘Asyura’ dan bahwa Rasulullah SAW beserta kaum muslimin juga berpuasa pada hari itu ketika belum diwajibkan berpuasa Ramadlan. Maka ketika sudah diwajibkan berpuasa Ramadlan, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ‘Asyura’ itu adalah satu hari diantara hari-harinya Allah. Maka barangsiapa ingin berpuasa hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang ingin tidak berpuasa, silakan tidak berpuasa”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimiy]

و فى لفظ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَئِنْ بَقِيْتُ اِلىَ قَابِلٍ لاَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ. مسلم
Dan dalam satu lafadh, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kalau aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku berpuasa hari ke-9 (bulan Muharram)”. [HR. Muslim]

عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ سَنَةٌ اَمَامَهُ وَ سَنَةٌ خَلْفَهُ. وَ مَنْ صَامَ عَاشُوْرَاءَ غُفِرَ لَهُ سَنَةٌ. الطبرانى فى الاوسط باسناد حسن
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa ‘Arafah, diampuni baginya (dosanya) setahun yang lalu dan setahun berikutnya. Dan barangsiapa yang berpuasa ‘Asyura’, diampuni baginya (dosanya) satu tahun”. [HR. Thabrani, di dalam Al-Ausath dengan sanad hasan]
Read More

Sabtu, 13 November 2010

Hari Tayrik


Hari tasyrik adalah hari dimana diharamkan untuk berpuasa, hari tasyrik bertepatan dengan tanggal 11,12,13 Dhzuhijjah. Pada hari-hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar jamrah dan mabit. Pada hari-hari ini umat Islam masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan Qurban.

Dalam suatu riwayat disebutkan :

 عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا ، فَقَالَ : كُلْ . قَالَ : إِنِّي صَائِمٌ . قَالَ عَمْرٌو : كُلْ ، فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِفِطْرِهَا ، وَيَنْهَى عَنْ صِيَامِهَا . قَالَ مَالِكٌ : وَهِيَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Dari Abi Murrah Maula (bekas budak) Umi Hani, Bahwa ia bersama Abdullah bin Amr datang kepada ayahnya Amru bin Ash, Maka disuguhkanlah kepada mereka berdua makanan. Ia (Amr bin Ash), “Makanlah”. Ia (Abdullah bin Amr) menjawab, “Aku sedang puasa”. Maka Amr bin Ash berkata, “Makanlah, karena hari ini adalah hari dimana Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk berbuka (makan) dan melarang dari berpuasa pada hari ini”. Malik berkata, “(yang dimaksud) Itulah hari-hari tasyriq”

(Dishohihkan Oleh Syeikh al-Albany dalam Shohih Sunnan Abi Daud)


 اليوم الحادي عشر من ذي الحجة والثاني عشر والثالث عشر ، تسمى أيام التشريق

Artinya: "Hari 11, 12 dan 13 Dzulhijjah adalah dinamakan Hari Tasyrik"

 Pada Hari ini pula Gema Takbiran masih dapat dilakukan, sebagimana hadist  dari Rasulullah SAW yang menegaskan dasar perintah untuk bertakbir di hari tasyrik.

Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW bertakbir pada shalat fajar hari Arafah hingga shalat Ashar di hari terakhir tasyrik (13 Zulhijjah) yaitu setelah selesai shalat maktubah . (HR. Ad-Daruquthuny)

Dalam riwayat lainnya juga disebutkan :

Adalah Rasulullah SAW bila shalat shubuh pada hari Arafah mengahdap kepada para shahabat dan berkata,”Tetaplah di tempat kalian dan ucapkan (Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar Wa lillahilhamd). Maka beliau bertakbir sejak dari pagi hari Arahaf hingga shalat Ashar di akhir hari tasyrik setiap ba;da shalat). >
Read More

Shalat Idul Adha yang diajarkan Rasulullah SAW

Shalat hari raya (idul fitri dan idul adha) dilaksanakan karena Rasulullah saw melakukannya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a: 

“Sesungguhnya mereka (kaum muslimin) pernah kehujanan pada saat hari raya. Namun demikian Rasulullah saw tetap mengimami mereka shalat Ied di masjid (Nabawi)”. [Al-Hadits].

Akan tetapi meskipun demikian tidak ditemukan petunjuk, bahwa shalat Ied hukumnya wajib. Oleh karena itu shalat Ied hukumnya sunah.
 
Shalat Ied dilaksanakan pada waktu di antara matahari terbit sampai tergelincirnya matahari dan dikerjakan  diawali adzan dan iqamah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a. yang mengatakan: 

“Aku shalat dua hari raya bersama Nabi SAW tidak sekali atau dua kali dengan tanpa adzan dan iqamah.” [HR.Abu Daud]
 
Disunahkan untuk menyegerakan shalat Idul Adha
Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’i secara mursal bahwa Rasulullah mengirim surat kepada Amir bin Hazm agar menyegarakan shalat Idul Adha ………… Kemudian memberitahukan kepada orang-orang tentang hal itu. Karena dengan menyegarakan shalat idul adha, maka waktu untuk menyembelih kurban lebih panjang………………………
 
Shalat ied sunah dilakukan di tanah lapang apabila mesjid yang ada di suatu kawasan itu sempit dan tidak bisa menampung jamaah. Sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu hadits:  

“Sesungguhnya Nabi SAW. telah keluar menuju mushala (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Ied.” [Al Hadits]
 
Sebelum berangkat shalat Idul Adha disunahkan untuk tidak makan hingga selesai shalat. Hal ini berdasarkan ucapan Buraidah ra. [dalam riwayat Ahmad] bahwa Rasulullah saw pada Idul Adha beliau tidak makan hingga selesai melaksanakan shalat.

Shalat Ied dilaksanakan hanya dengan dua raka’at, sebagaimana dikemukakan dalam hadits Umar r.a: 

“Shalat Idul Adha itu dilaksanakan dua raka’at, dan shalat Idul Fitri pun dua rakaat…..” [HR. Nasaa’i]
 
Pada rakaat pertama shalat Ied disunahkan bertakbir tujuh kali sebelum membaca surat Al-Fatihah. Dan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali sebelum membaca surat Al-Fatihah. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar bin Auf Al Mazni ra: 

” Sesungguhnya Nabi SAW. telah bertakbir dalam dua Id pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali sebelum membaca (surat al Fatihah) dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali sebelum membaca (surat al Fatihah).” [Al Hadits]

Setiap kali takbir hendaknya tangan diangkat karena Rasulullah mengangkat tangan beliau setiap kali bertakbir. 

Di sela-sela setiap takbir disunahkan membaca: 

Allãhu Akbar kabiraa, walhamdulillãhi katsiraa, wa subhãnallãhi bukratan wa ashiilaa, wa shallallãhu ála sayyidina muhammadin nabiyyi wa alihi wa sallama tasliman katsiiraa.

atau dengan menambahkan bacaan:

Subhanallah wal hamdulillah wa laailahaillallah wallahu akbar
 
Apabila seseorang lupa dan tidak melakukan takbir tambahan tersebut, kemudian ia langusng membaca surat Al-Fatihah maka ia tidak perlu mengulang takbir tambahan tersebut. Dan apabila seorang makmum datang ke tempat shalat dan menemukan imam telah membaca surat Al-Fatihah maka ia tidak perlu melakukan takbir-takbir tambahan. Begitu pula jika menemukan imam sedang ruku maka makmum segera takbiratul ihram kemudian langsung ruku dan tidak perlu mengqadha takbir tambahan.
 
Dalam shalat Id imam membaca dengan jahr (keras). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar ra. bahwa dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha serta shalat Istisqã, Rasulullah saw membaca salah satu surat dari Al-Qur’an dengan keras. [HR. Ad Daruquthni]
 
Seusai shalat Ied disunahkan berkhutbah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar, mereka melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha sebelum khutbah.” [HR. Bukhari]
Disunahkan khutbah dilakukan di atas mimbar sebagaimana diriwayatkan dari Jabir ra. yang mengatakan: ”Aku turut melakukan bersama Nabi SAW. shalat Idul Adha di mushala. Maka ketika beliau selesai berkhutbah turunlah beliau dari mimbarnya.” [HR. Imam Ahmad]
Dalam khutbah Idul Adha khatib memotivasi orang-orang untuk menyembelih kurban serta menerangkan hal-hal yang berkaitan dengannya karena dalam Idul Adha Rasulullah menerangkan banyak hal yang berkaitan dengan kurban.
 
Disunahkan bagi orang yang tertinggal sebagian atau seluruh shalat Id untuk mengqadhanya sesuai dengan bentuk shalat Id tersebut; dua rakaat dan seluruh takbirnya. Karena qadha mengikuti asalnya dan juga berdasarkan keumuman sabda Nabi saw: ”Apa yang kalian jumpai, maka laksanakanlah; dan apa yang terlewatkan dari kalian maka sempurnakanlah.” Apabila seseorang tertinggal satu rakaat maka ia menambahnya satu rakaat. Apabila imam sedang berkhutbah maka ia duduk untuk mendengarkan khutbah. Setelah khutbah selesai, maka ia mengqadha shalat Id. Dalam mengqadha dibolehkan untuk melakukannya sendiri atau berjamaah.
 
Hendaknya berbeda jalan ketika pulang dari tempat shalat pada hari raya. Jabir ra berkata: ”Nabi apabila hari raya beliau menyelisihi jalan (yakni menenpuh jalan yang berbeda ketika pergi dan ketika pulang dari menunaikan shalat Id).” [HR. Bukhari]
 
Sumber rujukan: a). Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Saleh Al-Fauzan; b). Ahkamus Sholah, Al Ustadz Ali Raghib; c). Mukhtashar Shahih al Imam Bukhari & Muslim
Read More

Keutamaan Puasa Di Bulan Dzulhijjah

Dari Ibnu Abbas Ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa keutamaan berpuasa di bulan Dzulhijjah antara lain : 

> Tanggal 1 Dzulhijjah
Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 1 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Allah SWT mengampuni segala dosa dari Nabi Adam As, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka Allah SWT ampuni segala dosa orang tsb yang berhubungan dengan dosanya kepada Allah SWT
 

> Tanggal 2 Dzulhijjah 
Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 2 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Allah SWT mengabulkan doa Nabi Yunus As, yaitu ketika beliau meminta dikeluarkan dari perut ikan paus yang telah menelannya, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka seakan – akan ia telah beribadah setahun penuh dan tidak melakukan maksiat walau sekejap mata.


> Tanggal 3 Dzulhijjah
Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 3 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Allah SWT mengabulkan doa Nabi Zakaria As, yaitu ketika beliau telah menikah sekian lama namun belum juga dikaruniai anak maka pada hari itu tanggal 3 Dzulhijjah Allah SWT mengaruniai seorang putra yaitu Nabi Yahya As, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb Allah SWT akan mengabulkan segala doa orang tsb.


>Tanggal 4 Dzulhijjah 

Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 4 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Nabi Isa As dilahirkan, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka akan Allah SWT hilangkan darinya segala macam kesusahan dan kemiskinan dalam hidupnya dan nanti di hari kiamat akan Allah SWT kumpulkan orang tsb bersama para malaikat


> Tanggal 5 Dzulhijjah 

Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 5 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Nabi Musa As dilahirkan, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka akan Allah SWT hilangkan darinya segala macam sifat munafik dan bebas dari azab kubur.


> Tanggal 6 Dzulhijjah 

Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 6 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Allah SWT berikan kepada para Nabi dengan kebaikan, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka Allah SWT akan memandang kepada orang tsb dengan pandangan kasih sayang dan tidak akan Allah SWT memberikan siksa kepadanya.


> Tanggal 7 DzulhijjahNabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 7 Dzulhijjah bertepatan dengan hari dimana Allah SWT kunci rapat – rapat pintu neraka sampai 3 hari kedepannya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka Allah SWT tutup untuknya 30 pintu kesusahan dan Allah SWT bukakan 30 pintu kebaikan untuknya.


> Tanggal 8 Dzulhijjah 

Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 8 Dzulhijjah bertepatan dengan hari tarwiyyah, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka hanya Allah SWT yang mengetahui akan pahala orang tsb.


> Tanggal 9 Dzulhijjah 

Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Bahwa pada tanggal 9 Dzulhijjah bertepatan dengan hari 'arafah, maka siapa orang yang berpuasa pada hari tsb maka Allah SWT ampuni dosa orang tsb di setahun yang lalu dan setahun yang kan datang.


Sumber: Kitab "Durratun Nashihin"

Read More

Sabtu, 17 Juli 2010

Bab Istinja'

1. Makna Istinja’
Apa yang dimaksud dengan istinja’? Istinja’ adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu.
2. Istinja’ dengan menggunakan air
Air adalah seutama-utama alat bersuci, karena ia lebih dapat mensucikan tempat keluarnya kotoran yang keluar dari dubur dan qubul, dibandingkan dengan selainnya. Berkaitan dengan orang-orang yang bersuci dengan menggunakan air, Alloh Ta’ala menurunkan firman-Nya:


Janganlah kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at Taubah :108)
Berkata Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: “Mereka istinja’ dengan menggunakan air, maka turunlah ayat ini di tengah-tengah mereka.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud)
3. Istinja’ dengan menggunakan batu
Istinja’ dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati kedudukannya-yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dibur dan qubul-diperbolehkan menurut kebanyakan ulama. Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)
Pengkhususan larangan pada benda-benda tersebut menunjukkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam membolehkan istinja’ dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul. Kapan seseorang dikatakan suci ketika menggunakan batu dan selainnya? Seseorang dikatakan suci apabila telah hilang najis dan basahnya tempat disebabkan najis, dan batu terakhir atau yang selainnya keluar dalam keadaan suci, tidak ada bekas najis bersamanya.
Beristinja’ dengan menggunakan batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan menggunakan tiga batu. Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
4. Istinja’ dengan tulang dan benda dimuliakan
Seseorang tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tulang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Salman radhiallahu ‘anhu di atas. Mengapa dilarang istinja’ dengan tulang? Ulama mengatakan illah (sebab) dilarangnya istinja’ dengan menggunakan tulan ialah:
a. ) Apabila tulang untuk istinja’ berasal dari tulang yang najis, tidaklah ia akan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut, justru semakin menambah najisnya tempat tersebut.
b.) Apabila bersal dari tulang yang suci lagi halal, maka ia merupakan makanan bagi binatang jin, dan harus kita muliakan dan kita hormati. Dalam hadits riwayat Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kalian istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang, sebab ia merupakan bekal saudara kalian dari kalangan jin.”
Berdasarkan illah (sebab) yang disebutkan di atas, maka dikiaskan kepadanya makanan manusia dan binatang, karena bekal manusia dan kendaraannya harus lebih dihormati. Dan sedemikian juga segala benda yang dituliskan di dalamnya ilmu agama Islam, karena ia lebih mulia dari sekedar bekal fisik manusia, terlebih lagi bila didalamnya tertulis al-Qur’an, sunnah dan nama-nama Alloh.
5. Istinja’ dengan tangan kanan
Tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tangan kanan, karena tangan kanan dipergunakan untuk sesuatu yang mulia, berdasarkan kepada kaidah-kaidah umum syari’at Islamiyyah dalam menggunakan tangan dan kaki. Dan dalam masalah istinja’ ini, ada larang secara khusus dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang disampaikan oleh sahabat Salman al Farisi radhiallahu ‘anhu, yakni: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
6. Disunnahkan buang hajat di tempat yang jauh dari manusia
Hal ini dimaksudkan agar uaratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat). Ini merupakan suatu adab dan sopan santun yang mulia, di dalamnya terdapat penjagaan kehormatan seseorang, sebagaimana telah dimaklumi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai suri tauladan utama kita, telah mencontohkan hal ini, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma:” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pergi sehingga tidak terlihat oleh kami, lalu menunaikan hajatnya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Namun apabila seseorang buang hajat di tempat tertutup, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa melihatnya, maka hal itu telah mencukupinya, karena telah didapatkan maksud dari menjauhkan diri dari manusia, yaitu agar auratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat).
7. Memilih tempat empuk untuk buang air kecil
Bilamana seseorang melakukan buang air kecil di tanah lapang atau padang pasir, maka hendaknya ia memilih tempat yang empuk, agar air kencingnya tidak terpercik kembali ke anggota tubuhnya sehingga ternajisi oleh kencing tersebut.
Kalau seseorang mengatakan: Bukankah asalnya tidak ada percikan air kencing ke tubuh, mengapa kita harus menjaga diri seperti ini?
Jawab: Karena hal ini tentu saja lebih menyelamatkan diri orang yang buang air kecil. Lagi pula, kencing di tempat yang cadas, terkadang akan membuka pintu was-was. Maksudnya, dia akan terhinggapi rasa takut terkena percikan air kencing, lalu semakin bertambah perasaan tersbeut dan kemudian berubah menjadi was-was, yang tidaklah mengetahui akibat dan kesudahannya kecuali Alloh. Semoga Alloh menyelamatkan kita dari was-was.
8. Kapan membaca do’a masuk tempat buang air
Ketika seseorang hendak masuk ke WC atau tempat yang dipersiapkan untuk buang air besar atau bunag air kecil, disunnahkan untuk membaca do’a masuk tempat buang air. Jika seseorang bertanya: Bagaimana jika buang airnya di tempat terbuka atau tanah lapang?
Jawab: Ulama mengatakan, jika seseorang buang air di tanah lapang atau tempat terbuka, maka ia membaca do’anya ketika pada langkah terakhir sebelum dia buang air atau ketika dia hendak duduk untuk buang air.
Do’anya adalah


Dengan menyebut nama Alloh, saya berlindung dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
Lafazh “bismillah” terambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya dengan derajat shohih. Adapun lafazh:


terambil dari hadits riwayat Bukhari-Muslim.
Barangsiapa membaca “bismillah” maka ia terlindungi dari pandangan jin, sebagaimana yang disebutkan hadits shohih riwayat Tirmidzi (lihat at-Tirmidzi:602)
Hikmah disyari’atkannya membaca kalimat perlindungan :


Ulama mengatakan:”Tempat buang air adalah tempat yang jelek dan tempat yang jelek adalah tempat syaitan, karena itulah sangat tepat bilamana masuk tempat tersebut disyari’atkan untuk meminta perlindungan terhadap Alloh Ta’ala dari kejelekan syaitan laki-laki dan perempuan, agar tidak terkena gangguan kejelekannya.”
9. Hikmah do’a ketika keluar tempat buang air
Ketika seseorang keluar dari tempat buang air, disyari’atkan untuk mengucapkan do’a:
Ya Alloh, aku memohon ampunan-Mu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
Apa hikmah disyari’atkannya mengucapkan istighfar ketika keluar dari tempat buang air?
Jawab: Ulama mengatakan, di antara hikmah yang paling nampak ialah ketika seseorang diringankan dari kotoran dan gangguan fisik, ia teringat gangguan dosa, lantas ia memohon agar Alloh Ta’ala meringankan dirinya dari gangguan dan dosa yang dilakukannnya.
10. Bila buang air menghadap matahari dan bulan
Sebagian ulama ahli fiqih berpendapat bahwa buang air dengan menghadap ke matahari dan bulan-dalam rangka memuliakan keduanya-tidaklah diperkenankan. Namun bila kita teliti lebih lanjut dan detail, tidaklah ada dalil yang menunjukkan atas larangan ini. Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah:”Tidaklah dinukil satu kalimat pun yang berkaitan dengan hal ini, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, baik dalam hadits dengan sanad shohih maupun dho’if, baik mursal (seorang tabi’in meriwayatkan hadits secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam) ataupun muttashil (bersambung sanadnya) dari awal sanad hingga sampai ke Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Dalam masalah ini, tidaklah ada asalnya dalam syari’at.” (Hasyiah Roudh Murbi’ 1/134)
Adapun i’tiqod (keyakinan) orang awam bahwa bulan adalah wajah wanita, tidak ada dalil yang menunjukkan kepada hal ini. Wallohu A’lam.
11. Beberapa tempat yang dilarang untuk buang air
Ada beberapa tempat yang kita dilarang buang air padanya, di antaranya:
a). Di tempat berteduh dan di jalan umum
Diharamkan buang air besar dan kecil di tempat ini karena akan mengganggu orang yang memanfaatkan tempat tersebut untuk berjalan ataupun berteduh. Alloh Ta’ala berfirman:


Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al Ahzab:58)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari dua perkara yang menyebabkan laknat!” Para sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apa dua perkara yang menyebabkan laknat tersebut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia dan tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)
b). Di bawah pohon yang dimanfaatkan manusia
Hal ini karena akan mengganggu terhadap orang yang akan memanfaatkan pohon tersebut, baik dalam hal memetik buah yang dapat di manfaatkan maupun mengambil kayu atau dahannya; dan seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya..
c). Di sumber air
Hal ini karena mengotori sumber air tersebut dan bahkan bisa jadi akan menajiskannya, jikalau najis yang keluar dari orang yang buang hajat tersebut sampai kepada derajat mengubah rasa, warna, atau bau dari air yang ada di sumber air tersebut. Di samping itu, buang air di tempat ini juga akan mengganggu orang yang akan memanfaatkan sumber air tersebut; sedang seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya.
Selain itu, kencing di sumber air merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan laknat, sebagaimana disebutkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari tiga perkara yang menyebabkan laknat!! Yaitu: buang air besar di sumber air, jalan raya, dan tempat berteduh.”
d). Di lubang
Seseorang ketika buang iar kecil di tanah lapang, dilarang melakukan kencing di lubang tempat serangga atau binatang melata lainnya. Larangan disini bersifat makruh, bukan haram, karena itulah ia menjadi diperbolehkan jikalau berhajat kepadanya dan tidak ada tempat yang lain kecuali lubang tersebut. Dasar dari larangan ini adalah:
1.      Hadits Qotadah dari Abdullah bin Sirjis, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kencing di lubang. Dikatakan kepada Qotadah: “Ada apa dengan lubang?” Beliau menjawab: “Dikatakan, bahwa lubang adalah tempat tinggan bagi jin.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah: “Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama dan dishohihkan oleh sebagian yang lain. Dan paling rendahnya, hadits ini berderajat hasan, karena para ulama menerimanya dan berhujjah dengannya.” (Syarh Mumthi 1/119)
2.     Ditakutkan terdapat serangga dan hewan melata lainnya yang bertempat tinggal di tempat tersebut dan kencing kita akan merusak tempat tinggalnya atai ia akan keluar dan menyakiti kita, sedangkan kita sedang kencing atau barangkali ia keluar secara tiba-tiba lalu kita menghindarinya dan akhirnya kita tidak selamat dari percikan kencing kita atau yang lebih besar dari pada hal itu.
Di kutip dari Majalah al-Mawaddah edisi khusus Tahun ke-1 Romadhon 1428 H/ Oktober-November 2007 (dengan sedikit perubahan).
Read More

Selasa, 15 Juni 2010

Bab Wudhu, Mandi dan Tayamum

Wudhu
Pengertian dan dalil disyariatkannya


Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.


Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.


Dalil dari Qur’an dan Sunnah:
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
Shahih Bukhari : 135 dan Shahih Muslim : 225
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudhu”.


Keutamaan Wudhu:
Bersuci adalah setengah dari iman. (Shahih Muslim : 223)
Menghapus dosa-dosa kecil. (Shahih Muslim : 244)
Mengangkat derjad seorang hamba. (Shahih Muslim : 251)
Jalan ke sorga. (Shahih Bukhari : 1149 dan Sahih Muslim : 2458)
Tanda keistimewaan ummat ini ketika mereka mendatangi telaga. (Shahih Muslim : 234)
Cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat. (Shahih Muslim : 250)
Untuk pembuka ikatan syetan. (Shahih Bukhari : 1142 dan Shahih Muslim : 776)


Sifat wudhu yang lengkap atau sempurna :
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ


“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata, ‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat.” (Shahih Bukhari 158 dan Shahih Muslim 226)Sifat-sifat wudhu':

Berniat (karena merupakan syarat sah ibadah termasuk wudhu’) menghilangkan hadas (dalam hati).
إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى


“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya”. (Riwayat Bukhari : 1 dan Shahih Muslim : 1907)


2. Membaca Bismillah.


3. Mencuci telapak tangan sampai pergelangan 3 kali.


4. Mengambil air dengan tangan kanan untuk berkumur-kumur sambil menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tangan kiri 3 kali.


5. Mencuci wajah seluruhnya 3 kali.


6. Mencuci kedua tangan sampai siku (kanan-kiri).


7. Menyapu keseluruhan kepala kebelakang lalu ke depan terus ke telinga bagian luar dan dalam.


8. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki (kanan-kiri).


Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: Niat tempatnya di hati bukan di lidah, telah disepakati oleh para ulama. (Majmu’ arrosail al kubro : 1/243)


Faidahnya: Jikalau dia melafazkan berbeda dengan yang dihatinya maka yang dinilai adalah yang di hatinya.


Rukun-rukun Wudhu’


Apabila satu diantara rukun ini tinggal, maka batallah wudhu’nya. Diantara rukun-rukun tersebut adalah:
Mencuci seluruh wajah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dibawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Dan wajib berkumur-kumur dan mencuci hidung. (al-Maidah ayat 6)
Membasuh kedua tangan sampai siku. (al-Maidah ayat 6)
Menyapu kepala kewajibannya disepakati oleh ulama, namun berbeda pada ukurannya. (al-Maidah ayat 6)
Wajib menyapu semua kepala baik laki-laki maupun perempuan.
Wajib menyapu semua kepala hanya untuk laki-laki.
Menyapu hanya sebagian kepala.
Menyapu telinga. (daaruqutni : 1/97, hasan)
Mencuci kedua kaki sampai mata kaki serta sela-sela jari kaki. (Shahih Bukhari : 161 dan Shahih Muslim : 241)
Teratur. (Majmu’ : 1/433, dll)
Beriringan atau tidak terpisah antara satu rukun dengan rukun lainnya. (Shahih Muslim : 232)


Sunnah-sunnah Wudhu’ :
Bersiwak.
Memulai dengan Bismillah.
Membasuh kedua tangan. (Shahih Bukhari : 159 dan Shahih Muslim : 226)
Berkumur-kumur dan mencuci hidung dari satu cidukan air sebanyak 3 kali. (Shahih Muslim : 235)
Melebihkan berkumur-kumur dan mencuci hidung selain orang yang berpuasa. (Abu Daud : 142, shahih)
Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri. (Shahih Bukhari : 140)
Mencuci sebanyak 3 kali. (Shahih Bukhari : 156)


Perhatian:
Menyapu kepala hanya sekali saja. (an-Nasa’i : 1/88, shahih)
Makruh lebih dari 3 kali bagi orang yang menyempurnakan wudhunya. (at-Tamhiid, ibnu abdilbaar : 20/117)
Menggosok-gosok anggota wudhu. (Ibnu Hiban : 1082, shahih)
Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki. (Shahih)
Melebihkan membasuh pada tempat yang diwajibkan seperti kedepan kepala, atas siku dan atas mata kaki. (Shahih Bukhari : 36 dan Shahih Muslim : 246)
Hemat dalam penggunaan air. (Shahih Bukhari : 198)
Berdoa setelah wudhu. (Shahih Muslim : 234)
Sholat 2 rakaat setelah wudhu. (Shahih Bukhari : 6433 dan Shahih Muslim : 226)


Catatan:


- Boleh mengeringkan bekas wudhu. (Shahih Bukhari : 270)


- Tidak sah wudhu bagi wanita yang memakai kutek. (Ibnu Abi Syaibah : 1/120, sanad shahih)


Pembatal wudhu’ :
Buang air kecil atau buang air besar serta keluar angin dari 2 tempat. (al-Maidah ayat 6, al ijmaa’ hal. 17)
Keluar mani, wadi atau madzi. (Shahih Bukhari : 269 dan Shahih Muslim : 303)
Tidur lelap. (al-muhalla : 1/222-231). Ada 8 pendapat ulama, silahkan lihat di hal. 129-132)
Hilang akal atau gila, mabuk, pingsan. (al-Ausath ibnu al Mundzir : 1/155)
Menyentuh kemaluan tanpa pembatas, baik dengan syahwat atau tidak.
Memakan daging onta. (Shahih Muslim : 360)


Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu’ :
Saling bersentuhan laki-laki dengan wanita tanpa pembatas. (al-Umm : 1/15)
Keluar darah dari selain tempat yang biasa keluar seperti karena luka atau bekam. (Shahih Bukhari : 1/80)
Koi atau pengobatan dengan menggunakan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)
Tertawa terbahak-bahak dalam sholat atau diluar sholat. (dalil yang mengatakan mengulang wudhu adalah dhaif, daaruqutni : 1/162)
Memandikan dan membawa mayat. (Abu Daud : 3162, dll)
Ragu dengan telah batalnya wudhu atau belum. (Shahih)


Hal-hal yang dianjurkan untuk berwudhu’ :
Ketika berdzikir: keumuman berdzikir, membaca al-Qur’an, tawaf di ka’bah dan lain-lain. (Abu Daud : 17, shahih)
Ketika akan tidur. (Shahih Bukhari : 247 dan Shahih Muslim : 2710)
Bagi orang yang junub ketika akan makan, tidur atau ingin mengulanginya kembali. (Shahih Bukhari : 288 dan Shahih Muslim : 305)
Sebelum mandi junub. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)
Setelah makan makanan yang di bakar atau di panggang. (Shahih Muslim : 351)
Memperbaharui wudhu ketika akan sholat. (Shahih Muslim : 277)
Ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu. (Tirmidzi : 3689, shahih)
Setelah berobat dengan besi panas. (Tirmidzi : 87, shahih)


Menyapu pembatas :
Menyapu Khuffain (sandal dari kulit yang menutup dua mata kaki) hukumnya boleh tapi mencucinya lebih utama. Masanya 3 hari 3 malam untuk yang musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.


Syarat menyapu khuffain yaitu memakainya dalam keadaan suci.


Yang membatalkannya yaitu berakhirnya masa menyapu, membukanya dan berhadats sebelum memakainya. Sedangkan membukanya bukan berarti membatalkan wudhu.


Menyapu kaus kaki dan sandal ada 3 pendapat.
Menyapu penutup kepala seperti imamah atau sorban dan kerudung bagi wanita ketika berwudhu apabila takut dingin.
Pembungkus tulang yang patah seperti gips.





Mandi


Pengertian mandi
Secara bahasa : Mengalirkan air kepada sesuatu.
Secara syar’i : Menyiramkan air yang bersih keseluruh badan karena hal-hal tertentu.

Hal-hal yang mewajibkan mandi:
-Keluar mani (dalam keadaan sehat) waktu sadar atau tidur.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa ayat 43)
-Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa keluar mani. (Shahih Muslim : 350)
-Haid.
-Nifas.
-Masuk Islamnya orang kafir. (Al-Majmu’ : 2/175)
-Sholat Jum’at. (Shahih Bukhari : 879, Shahih Muslim : 846)
-Meninggal.


Mandi-mandi yang di sunnahkan :
  • Mandi dua hari raya. (musnad imam syafei : 114)
  • Mandi setelah sadar dari pingsan. (Shahih Bukhari : 687 dan Shahih Muslim : 418)
  • Mandi ihram pada haji dan umrah. (Tirmidzi : 831, hasan)
  • Mandi ketika memasuki Makkah. (Shahih Bukhari: 1573 dan Shahih Muslim : 1259)
  • Mandi ketika melakukan jima’ berulang kali. (Abu Daud : 216, hasan)
  • Mandi setelah memandikan mayit. (Tirmidzi : 993, shahih, dll)
  • Mandi bagi wanita yang istihadhoh (hadits dhoif: jaami’ ahkaamu an-nisaa’ : 1/230-237)


Catatan: Niat merupakan syarat sah ibadah termasuk mandi.


Rukun mandi
Menyiram air keseluruh tubuh atau badan: kulit dan rambut. (Shahih Bukhari : 248 dan Shahih Muslim : 316)


Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
Induk hadits dalam hal ini lihat Shahih Bukhari : 248, 266 dan Shahih Muslim : 316, 317)
-Membasuh kedua tangan 3 kali sebelum memasukkan tangan kedalam air. (Shahih Muslim : 317)
-Membasuh kemaluan dan sekitarnya yang terkena kotoran. (Shahih Bukhari : 154, Muslim 267)
-Mencuci tangan setelah mencuci kemaluan. Disarankan dengan sabun agar lebih bersih. (Shahih Muslim : 317)
-Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu hendak sholat. (Fathul baari : 1/429)


Catatan:
Mandi junub untuk wanita sama seperti mandi junub laki-laki
Tidak mesti mengurai rambut yang di ikat, yang penting air sampai kepangkal rambut.
Tidak mesti berwudhu setelah mandi, apabila tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu’





Tayamum


Pengertian
Secara bahasa: Maksud
Secara syar’I : Bermaksud ke tanah (permukaan bumi).


Dalil di syariatkannya:
Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً

“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…”.
Hadits : Musnad Ahmad jilid 2 no 222
Ijma’ : al-Mughni 1/148


Hal-hal yang membolehkan tayamum :
-Ketika tidak mendapatkan air baik mukim atau safar.
-Berhalangan menggunakan air.


Catatan:
- Tayamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketika ada hal yang membolehkannya dan berpahala bagi orang yang melakukannya.
- Mayat boleh di tayamumkan apabila terpenuhi syarat dibolehkannya tayamum. (al-Mahalla : 2/158)
- Tidak mesti orang yang melakukan tayamum itu dengan syarat perjalanan jauh.
- Tidak disyaratkan tayamum bagi orang yang melakukan perjalanan untuk ketaatan saja. (al-Mahhalla : 2/116)
- Apabila berkumpul antara mayat, wanita haid dan orang yang terkena najis sedangkan air tidak cukup kecuali hanya untuk satu orang saja. Maka yang lebih berhak diantara mereka menurut jumhur ulama (al Majmu’ : 2/316) adalah yang memiliki air tersebut. Namun apabila tidak ada yang memiliki air tersebut dan air itu boleh digunakan, maka ada perbedaan pendapat para ulama. Silahkan lihat sumber asli yaitu kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 193.


Tanah apa yang boleh di gunakan dalam tayamum? Ada 2 pendapat ulama, yaitu:
-Permukaan bumi secara umum: gunung, kerikil, tanah dan husoba’ (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah)
-Tanah bukan yang lain (Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsur, dll)


Cara melakukan tayamum sesuai tuntunan Rasulullah:
Memukulkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniupnya. Lalu menyapu wajah dan kedua tangan. (Shahih Bukhari : 338 dan Shahih Muslim : 798)


Pembatal tayamum sama seperti hal yang membatalkan wudhu’.
 

Catatan:

- Apabila mendapati air setelah tayamum sebelum melakukan sholat, maka batal tayamumnya dan wajib berwudhu’.
- Apabila sedang sholat ada orang yang mengantarkan air atau mendengar adanya air, ada 2 pendapat ulama: memutuskan sholat dan wajib berwudhu (dhoif Tirmidzi : 124). Sedangkan pendapat yang lain, melanjutkan sholat hingga selesai. (Surat Muhammad ayat 33)
- Apabila telah selesai sholat baru mendapati air, maka tidak perlu mengulangi sholatnya.
Read More

Sabtu, 15 Mei 2010

Bab Air dan Istinja'

Air

Macam-Macam Air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci dan menyucikan), yaitu air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan belum di pakai untuk bersuci.

Ditinjau dari segi sumbernya, air terbagi menjadi tujuh :

1. Air Hujan

2. Air Sumur
3. Air Laut
4. Air Sungai
5. Air Salju
6. Air Telaga
7. Air Embun


Sedangkan ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori :

1. Air suci menyucikan, yaitu air muthlak.
Artinya air yang masih murni dan statusnya tidak di pengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat (Maksudnya adalah, setiap air yang mengalami perubahan nama atau status karena semata-mata memandang tempat atau wadahnya, semisal air laut. Dinamakan air laut karena air tersebut memang berada dilautan. Apabila dipindah ke dalam kendi, niscaya air tersebut akan berubah namanya menjadi air kendi, dimasukkan ke dalam sumur menjadi air sumur, demikian seterusnya. Berbeda dengan air yang memiliki status atau nama yang permanen, seperti air kopi, air susu, dll. Air ini, diletakkan dalam wadah apapun tetap namanya tidak akan berubah, baik diletakkan dalam gelas, kendi, gallon, maupun yang lainnya. Air yang memiliki status permanen bukan termasuk air yang suci menyucikan, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk berwudlu, mandi, dan menghilangkan najis), seperti contoh air yang di sebutkan di atas.

2. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh di gunakan pada badan, semisal air musyammas.
Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).

3. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, seperti : - Air musta’mal, yaitu air yang telah di gunakan untuk menyucikan hadats atau menghilangkan najis, selama warna, rasa dan baunya tidak berubah, serta volume airnya tidak bertambah. - Air yang telah berubah salah satu sifatnya , dikarenakan bercampur ( bersenyawa ) dengan benda suci lainnya, dengan perubahan yang dapat mempengaruhi nama dan statusnya, semisal kopi, teh, dll.

4. Air Mutanajjis, Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat-sifat air tersebut atau tidak, ataupun mencapai dua qullah , namun air tersebut mengalami perubahan, dan Jika tidak terjadi perubahan maka sah di gunakan untuk bersuci.


Istinja' 

1. Makna Istinja’
Apa yang dimaksud dengan istinja’? Istinja’ adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu.
2. Istinja’ dengan menggunakan air
Air adalah seutama-utama alat bersuci, karena ia lebih dapat mensucikan tempat keluarnya kotoran yang keluar dari dubur dan qubul, dibandingkan dengan selainnya. Berkaitan dengan orang-orang yang bersuci dengan menggunakan air, Alloh Ta’ala menurunkan firman-Nya:


Janganlah kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at Taubah :108)
Berkata Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: “Mereka istinja’ dengan menggunakan air, maka turunlah ayat ini di tengah-tengah mereka.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud)
3. Istinja’ dengan menggunakan batu
Istinja’ dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati kedudukannya-yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dibur dan qubul-diperbolehkan menurut kebanyakan ulama. Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)
Pengkhususan larangan pada benda-benda tersebut menunjukkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam membolehkan istinja’ dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul. Kapan seseorang dikatakan suci ketika menggunakan batu dan selainnya? Seseorang dikatakan suci apabila telah hilang najis dan basahnya tempat disebabkan najis, dan batu terakhir atau yang selainnya keluar dalam keadaan suci, tidak ada bekas najis bersamanya.
Beristinja’ dengan menggunakan batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan menggunakan tiga batu. Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
4. Istinja’ dengan tulang dan benda dimuliakan
Seseorang tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tulang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Salman radhiallahu ‘anhu di atas. Mengapa dilarang istinja’ dengan tulang? Ulama mengatakan illah (sebab) dilarangnya istinja’ dengan menggunakan tulan ialah:
a. ) Apabila tulang untuk istinja’ berasal dari tulang yang najis, tidaklah ia akan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut, justru semakin menambah najisnya tempat tersebut.
b.) Apabila bersal dari tulang yang suci lagi halal, maka ia merupakan makanan bagi binatang jin, dan harus kita muliakan dan kita hormati. Dalam hadits riwayat Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kalian istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang, sebab ia merupakan bekal saudara kalian dari kalangan jin.”
Berdasarkan illah (sebab) yang disebutkan di atas, maka dikiaskan kepadanya makanan manusia dan binatang, karena bekal manusia dan kendaraannya harus lebih dihormati. Dan sedemikian juga segala benda yang dituliskan di dalamnya ilmu agama Islam, karena ia lebih mulia dari sekedar bekal fisik manusia, terlebih lagi bila didalamnya tertulis al-Qur’an, sunnah dan nama-nama Alloh.
5. Istinja’ dengan tangan kanan
Tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tangan kanan, karena tangan kanan dipergunakan untuk sesuatu yang mulia, berdasarkan kepada kaidah-kaidah umum syari’at Islamiyyah dalam menggunakan tangan dan kaki. Dan dalam masalah istinja’ ini, ada larang secara khusus dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang disampaikan oleh sahabat Salman al Farisi radhiallahu ‘anhu, yakni: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
6. Disunnahkan buang hajat di tempat yang jauh dari manusia
Hal ini dimaksudkan agar uaratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat). Ini merupakan suatu adab dan sopan santun yang mulia, di dalamnya terdapat penjagaan kehormatan seseorang, sebagaimana telah dimaklumi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai suri tauladan utama kita, telah mencontohkan hal ini, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma:” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pergi sehingga tidak terlihat oleh kami, lalu menunaikan hajatnya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Namun apabila seseorang buang hajat di tempat tertutup, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa melihatnya, maka hal itu telah mencukupinya, karena telah didapatkan maksud dari menjauhkan diri dari manusia, yaitu agar auratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat).
7. Memilih tempat empuk untuk buang air kecil
Bilamana seseorang melakukan buang air kecil di tanah lapang atau padang pasir, maka hendaknya ia memilih tempat yang empuk, agar air kencingnya tidak terpercik kembali ke anggota tubuhnya sehingga ternajisi oleh kencing tersebut.
Kalau seseorang mengatakan: Bukankah asalnya tidak ada percikan air kencing ke tubuh, mengapa kita harus menjaga diri seperti ini?
Jawab: Karena hal ini tentu saja lebih menyelamatkan diri orang yang buang air kecil. Lagi pula, kencing di tempat yang cadas, terkadang akan membuka pintu was-was. Maksudnya, dia akan terhinggapi rasa takut terkena percikan air kencing, lalu semakin bertambah perasaan tersbeut dan kemudian berubah menjadi was-was, yang tidaklah mengetahui akibat dan kesudahannya kecuali Alloh. Semoga Alloh menyelamatkan kita dari was-was.
8. Kapan membaca do’a masuk tempat buang air
Ketika seseorang hendak masuk ke WC atau tempat yang dipersiapkan untuk buang air besar atau bunag air kecil, disunnahkan untuk membaca do’a masuk tempat buang air. Jika seseorang bertanya: Bagaimana jika buang airnya di tempat terbuka atau tanah lapang?
Jawab: Ulama mengatakan, jika seseorang buang air di tanah lapang atau tempat terbuka, maka ia membaca do’anya ketika pada langkah terakhir sebelum dia buang air atau ketika dia hendak duduk untuk buang air.
Do’anya adalah


Dengan menyebut nama Alloh, saya berlindung dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
Lafazh “bismillah” terambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya dengan derajat shohih. Adapun lafazh:


terambil dari hadits riwayat Bukhari-Muslim.
Barangsiapa membaca “bismillah” maka ia terlindungi dari pandangan jin, sebagaimana yang disebutkan hadits shohih riwayat Tirmidzi (lihat at-Tirmidzi:602)
Hikmah disyari’atkannya membaca kalimat perlindungan :


Ulama mengatakan:”Tempat buang air adalah tempat yang jelek dan tempat yang jelek adalah tempat syaitan, karena itulah sangat tepat bilamana masuk tempat tersebut disyari’atkan untuk meminta perlindungan terhadap Alloh Ta’ala dari kejelekan syaitan laki-laki dan perempuan, agar tidak terkena gangguan kejelekannya.”
9. Hikmah do’a ketika keluar tempat buang air
Ketika seseorang keluar dari tempat buang air, disyari’atkan untuk mengucapkan do’a:
Ya Alloh, aku memohon ampunan-Mu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
Apa hikmah disyari’atkannya mengucapkan istighfar ketika keluar dari tempat buang air?
Jawab: Ulama mengatakan, di antara hikmah yang paling nampak ialah ketika seseorang diringankan dari kotoran dan gangguan fisik, ia teringat gangguan dosa, lantas ia memohon agar Alloh Ta’ala meringankan dirinya dari gangguan dan dosa yang dilakukannnya.
10. Bila buang air menghadap matahari dan bulan
Sebagian ulama ahli fiqih berpendapat bahwa buang air dengan menghadap ke matahari dan bulan-dalam rangka memuliakan keduanya-tidaklah diperkenankan. Namun bila kita teliti lebih lanjut dan detail, tidaklah ada dalil yang menunjukkan atas larangan ini. Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah:”Tidaklah dinukil satu kalimat pun yang berkaitan dengan hal ini, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, baik dalam hadits dengan sanad shohih maupun dho’if, baik mursal (seorang tabi’in meriwayatkan hadits secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam) ataupun muttashil (bersambung sanadnya) dari awal sanad hingga sampai ke Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Dalam masalah ini, tidaklah ada asalnya dalam syari’at.” (Hasyiah Roudh Murbi’ 1/134)
Adapun i’tiqod (keyakinan) orang awam bahwa bulan adalah wajah wanita, tidak ada dalil yang menunjukkan kepada hal ini. Wallohu A’lam.
11. Beberapa tempat yang dilarang untuk buang air
Ada beberapa tempat yang kita dilarang buang air padanya, di antaranya:
a). Di tempat berteduh dan di jalan umum
Diharamkan buang air besar dan kecil di tempat ini karena akan mengganggu orang yang memanfaatkan tempat tersebut untuk berjalan ataupun berteduh. Alloh Ta’ala berfirman:


Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al Ahzab:58)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari dua perkara yang menyebabkan laknat!” Para sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apa dua perkara yang menyebabkan laknat tersebut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia dan tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)
b). Di bawah pohon yang dimanfaatkan manusia
Hal ini karena akan mengganggu terhadap orang yang akan memanfaatkan pohon tersebut, baik dalam hal memetik buah yang dapat di manfaatkan maupun mengambil kayu atau dahannya; dan seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya..
c). Di sumber air
Hal ini karena mengotori sumber air tersebut dan bahkan bisa jadi akan menajiskannya, jikalau najis yang keluar dari orang yang buang hajat tersebut sampai kepada derajat mengubah rasa, warna, atau bau dari air yang ada di sumber air tersebut. Di samping itu, buang air di tempat ini juga akan mengganggu orang yang akan memanfaatkan sumber air tersebut; sedang seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya.
Selain itu, kencing di sumber air merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan laknat, sebagaimana disebutkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari tiga perkara yang menyebabkan laknat!! Yaitu: buang air besar di sumber air, jalan raya, dan tempat berteduh.”
d). Di lubang
Seseorang ketika buang iar kecil di tanah lapang, dilarang melakukan kencing di lubang tempat serangga atau binatang melata lainnya. Larangan disini bersifat makruh, bukan haram, karena itulah ia menjadi diperbolehkan jikalau berhajat kepadanya dan tidak ada tempat yang lain kecuali lubang tersebut. Dasar dari larangan ini adalah:
1.      Hadits Qotadah dari Abdullah bin Sirjis, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kencing di lubang. Dikatakan kepada Qotadah: “Ada apa dengan lubang?” Beliau menjawab: “Dikatakan, bahwa lubang adalah tempat tinggan bagi jin.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah: “Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama dan dishohihkan oleh sebagian yang lain. Dan paling rendahnya, hadits ini berderajat hasan, karena para ulama menerimanya dan berhujjah dengannya.” (Syarh Mumthi 1/119)
2.     Ditakutkan terdapat serangga dan hewan melata lainnya yang bertempat tinggal di tempat tersebut dan kencing kita akan merusak tempat tinggalnya atai ia akan keluar dan menyakiti kita, sedangkan kita sedang kencing atau barangkali ia keluar secara tiba-tiba lalu kita menghindarinya dan akhirnya kita tidak selamat dari percikan kencing kita atau yang lebih besar dari pada hal itu.
Di kutip dari Majalah al-Mawaddah edisi khusus Tahun ke-1 Romadhon 1428 H/ Oktober-November 2007 (dengan sedikit perubahan).
 
Read More

Kamis, 15 April 2010

Pengertian Thoharoh

Pengertian Thoharoh.

Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa thaharah secara istilah mempunyai dua makna:
  1. Definisi asal yang bersifat maknawi, yaitu sucinya hati dari kesyirikan kepada Allah dan dari kebencian kepada kaum mukminin.
  2. Definisi cabang yang bersifat zhahir -dan ini yang dimaksudkan dalam bab fiqhi-, yaitu semua perbuatan yang membolehkan orang yang berhadats untuk melakukan shalat, berupa pembersihan najis dan penghilangan hadats. (Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/19)

Ibnu Rusyd berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa thaharah syar’i ada dua jenis: Thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats (najis). Dan mereka juga bersepakat bahwa bentuk thaharah dari hadats ada tiga bentuk: Wudhu, mandi (junub) dan pengganti dari keduanya yaitu tayammum.” (Bidayah Al-Mujtahid: 1/5)

Para ulama memulai pembahasan fiqhi dengan kitab thaharah karena rukun Islam terpenting setelah syahadatain adalah shalat, sedangkan shalat tidak bisa ditegakkan kecuali setelah adanya thaharah. Kemudian, thaharah asalnya dengan menggunakan air, makanya setelahnya diikuti dengan pembahasan seputar air.
 

Macam-Macam Air

Pembagian air

Mayoritas ulama membagi air menjadi tiga jenis (Al-Inshaf: 1/21-22):
  1. Air yang thahur (suci dan menyucikan) atau air muthlaq, yaitu air yang masih berada pada sifat asal penciptaannya, baik yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi, baik yang panas maupun yang dingin, baik yang berwarna maupun yang tidak berwarna (bening). Contohnya: Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, salju, geyser, dll. Termasuk juga di dalamnya air yang sudah mengalami perunahan dari asal penciptaannya tapi belum keluar dari keberadaannya sebagai air, contohnya: Air mineral, air yang bercampur dengan sedikit kapur dan benda-benda suci lainnya dan tidak mendominasi air.
  2. Air thahir (suci tapi tidak menyucikan) atau air muqayyad, yaitu air yang bercampur dengan zat suci lalu mendominasi air tersebut sehingga dia berubah dari sifat asalnya. Contohnya: Air teh dan yang semisalnya, air sabun dan semacamnya serta air kelapa dan yang keluar dari tumbuh-tumbuhan dan air yang sangat keruh karena bercampur dengan tanah.
  3. Air najis, yaitu air yang kemasukan najis lalu merubah salah satu dari tiga sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya). Akan datang penjelasan tambahan pada masalah kelima.
Dalil dari pembagian ini adalah sabda Rasulullah -shallalahu alaihi wasallam- tatkala beliau ditanya tentang air laut, apakah dia boleh dipakai berwudhu, “Airnya adalah thahur (penyuci) dan bangkainya halal.” (HR. Ashhab As-Sunan dari Abu Hurairah)

Sisi pendalilannya adalah seperti yang dikatakan oleh Ibnu Muflih: “Seandainya yang beliau maksudkan dengan thahur (menyucikan) adalah thahir (suci tapi tidak menyucikan), niscaya air laut tidak mempunyai kelebihan dibandingkan air lainnya, karena semua orang sudah mengetahui bahwa air laut itu suci.” (Al-Mabda’: 1/32)

Air yang boleh dipakai bersuci. Yang boleh dipakai bersuci hanyalah air thahur atau air muthlaq. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Semua ulama yang kami hafal pendapatnya telah bersepakat akan tidak bolehnya berwudhu dengan air ward (bunga), yang keluar dari pohon dan air ushfur (bunga yang bijinya dijadikan minyak). Mereka juga bersepakat akan tidak bolehnya bersuci kecuali dengan air muthlaq yang dinamakan sebagai air, karena tidak boleh bersuci kecuali dengan menggunakan air sedangkan ketiga perkara di atas tidaklah dikatakan sebagai air.” (lihat: Al-Mughni: 1/15-21 dan Al-Majmu’: 1/ 139-142)

Dari sini diketahui semua benda cair selain air lebih tidak boleh lagi dijadikan alat bersuci, seperti: Minyak tanah, bensin, minyak goreng dan semacamnya.

Dalil-dalil akan bolehnya bersuci dengan air mutlaq di atas.
  • Adapun air hujan, maka Allah Ta’ala berfirman, “Dan Dia menurunkan untuk kalian air dari langit untuk menyucikan kalian.” (QS. Al-Anfal: 11). 
  • Adapun air laut, maka telah berlalu dalam hadits Abu Hurairah di atas. 
  • Adapun air sumur -dan termasuk di dalamnya mata air-, maka Nabi bersabda tentang sumur budha’ah, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajisinya.” (HR. Imam Tiga dari Abu Said). 
  • Adapun air salju, maka beliau -shallallahu alaihi wasallam- mengajari dalam doa istiftah, “Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan air yang dingin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Hukum beberapa air yang dibahas oleh para ulama.1. Air al-ajin,
Yaitu air yang tinggal lama di suatu wadah (tong, bak yang tertutup dan semacamnya) sampai rasa dan baunya menjadi pahit dan berbau busuk tapi tidak ada najis yang masuk padanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata: “Adapun air yang tinggal lama di sebuah wadah maka dia tetap dalam sifat thahur (menycikan) berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Al-Fatawa: 21/36) dan Ibnu Al-Mundzir juga menukil ijma’ akan hal ini dalam Al-Ausath (1/258-259)

2. Air yang dihangatkan dengan sinar matahari.
Semua hadits-hadits yang menerangkan tentang makruhnya adalah hadits yang lemah sebagaimana bisa dilihat dalam Al-Irwa` karya Syaikh Al-Albani no. 18. Karenanya mayoritas ulama berpendapat bolehnya bersuci dengan air itu dan tidak dimakruhkan. Demikian pula tidak dimakruhkan berwudhu dengan air dihangatkan dengan api menurut mayoritas ulama (Lihat Al-Mughni: 1/27-29 dan Al-Majmu’: 1/132-137)

3. Air zam-zam
Tidak dimakruhkan berwudhu dan mandi dengan air zam-zam menurut mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang melarang. (Lihat Al-Mughni: 1/29-30 dan Al-Majmu’: 1/137 )

4. Air musta’mal (yang telah digunakan bersuci dan ketiga sifatnya belum berubah).
Hukumnya tetap suci dan menyucikan, karena Ibnu Abbas (dalam riwayat Muslim) mengatakan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah mandi dengan sisa air yang telah dipakai mandi oleh Maimunah -radhiallahu anha-, dan bisa dipastikan bahwa percikan air yang Maimunah siramkan ke badannya ada yang masuk kembali ke dalam bejana tersebut. Dan disebutkan dalam beberapa riwayat yang shahih bahwa para sahabat menadah bekas air wudhu Nabi r untuk mereka gunakan untuk berwudhu. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (1/182-184), Ibnu Taimiah dalam Al-Fatawa (20/519) serta Asy-Syaukani dan Syaikh Siddiq Hasan Khan dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiah (1/100-102)

Kapan air menjadi najis. Ibnu Al-Mundzir berkata dalam Al-Ijma’ (10): “Para ulama bersepakat bahwa air yang sedikit maupun yang banyak, kalau kemasukan najis yang merubah rasa atau warna atau bau dari air tersebut maka dia menjadi najis.” Ijma’ akan hal ini juga dinukil oleh Ibnu Taimiah dalam Al-Fatawa (21/30) dan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah (1/70).

Tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara air yang banyak dengan air yang sedikit, baik yang lebih dari dua qullah (270 liter atau 200 kg) maupun yang kurang darinya, baik yang diam maupun yang mengalir (sungai dan semacamnya). Ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Rajab, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Muqbil Al-Wadi’i dan selain mereka -rahimahumullahu jami’an-.

Karenanya kalau ada air di kolam atau baskom atau timba yang kemasukan beberapa tetas kencing atau najis yang lainnya maka dia tidaklah menjadi najis dan tetap bisa dipakai bersuci, selama najis tersebut tidak merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Demikian pula tidak dimakruhkan sama sekali untuk bersuci dengan air yang ada di wc umum selama salah satu dari ketiga sifatnya tidak berubah, dan tidak perlu diperhatikan was-was serta keraguan yang dimasukkan oleh setan bahwa mungkin airnya pernah terpercik kencing dan seterusnya.

Read More

© Majelis Ta'lim Remaja Al-Husna, AllRightsReserved.

Designed by Zy Muhammad