Sekretariat: Jl. Bintara 8 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat (17134) Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat Indonesia

Kamis, 15 April 2010

Pengertian Thoharoh

Pengertian Thoharoh.

Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa thaharah secara istilah mempunyai dua makna:
  1. Definisi asal yang bersifat maknawi, yaitu sucinya hati dari kesyirikan kepada Allah dan dari kebencian kepada kaum mukminin.
  2. Definisi cabang yang bersifat zhahir -dan ini yang dimaksudkan dalam bab fiqhi-, yaitu semua perbuatan yang membolehkan orang yang berhadats untuk melakukan shalat, berupa pembersihan najis dan penghilangan hadats. (Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/19)

Ibnu Rusyd berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa thaharah syar’i ada dua jenis: Thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats (najis). Dan mereka juga bersepakat bahwa bentuk thaharah dari hadats ada tiga bentuk: Wudhu, mandi (junub) dan pengganti dari keduanya yaitu tayammum.” (Bidayah Al-Mujtahid: 1/5)

Para ulama memulai pembahasan fiqhi dengan kitab thaharah karena rukun Islam terpenting setelah syahadatain adalah shalat, sedangkan shalat tidak bisa ditegakkan kecuali setelah adanya thaharah. Kemudian, thaharah asalnya dengan menggunakan air, makanya setelahnya diikuti dengan pembahasan seputar air.
 

Macam-Macam Air

Pembagian air

Mayoritas ulama membagi air menjadi tiga jenis (Al-Inshaf: 1/21-22):
  1. Air yang thahur (suci dan menyucikan) atau air muthlaq, yaitu air yang masih berada pada sifat asal penciptaannya, baik yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi, baik yang panas maupun yang dingin, baik yang berwarna maupun yang tidak berwarna (bening). Contohnya: Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, salju, geyser, dll. Termasuk juga di dalamnya air yang sudah mengalami perunahan dari asal penciptaannya tapi belum keluar dari keberadaannya sebagai air, contohnya: Air mineral, air yang bercampur dengan sedikit kapur dan benda-benda suci lainnya dan tidak mendominasi air.
  2. Air thahir (suci tapi tidak menyucikan) atau air muqayyad, yaitu air yang bercampur dengan zat suci lalu mendominasi air tersebut sehingga dia berubah dari sifat asalnya. Contohnya: Air teh dan yang semisalnya, air sabun dan semacamnya serta air kelapa dan yang keluar dari tumbuh-tumbuhan dan air yang sangat keruh karena bercampur dengan tanah.
  3. Air najis, yaitu air yang kemasukan najis lalu merubah salah satu dari tiga sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya). Akan datang penjelasan tambahan pada masalah kelima.
Dalil dari pembagian ini adalah sabda Rasulullah -shallalahu alaihi wasallam- tatkala beliau ditanya tentang air laut, apakah dia boleh dipakai berwudhu, “Airnya adalah thahur (penyuci) dan bangkainya halal.” (HR. Ashhab As-Sunan dari Abu Hurairah)

Sisi pendalilannya adalah seperti yang dikatakan oleh Ibnu Muflih: “Seandainya yang beliau maksudkan dengan thahur (menyucikan) adalah thahir (suci tapi tidak menyucikan), niscaya air laut tidak mempunyai kelebihan dibandingkan air lainnya, karena semua orang sudah mengetahui bahwa air laut itu suci.” (Al-Mabda’: 1/32)

Air yang boleh dipakai bersuci. Yang boleh dipakai bersuci hanyalah air thahur atau air muthlaq. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Semua ulama yang kami hafal pendapatnya telah bersepakat akan tidak bolehnya berwudhu dengan air ward (bunga), yang keluar dari pohon dan air ushfur (bunga yang bijinya dijadikan minyak). Mereka juga bersepakat akan tidak bolehnya bersuci kecuali dengan air muthlaq yang dinamakan sebagai air, karena tidak boleh bersuci kecuali dengan menggunakan air sedangkan ketiga perkara di atas tidaklah dikatakan sebagai air.” (lihat: Al-Mughni: 1/15-21 dan Al-Majmu’: 1/ 139-142)

Dari sini diketahui semua benda cair selain air lebih tidak boleh lagi dijadikan alat bersuci, seperti: Minyak tanah, bensin, minyak goreng dan semacamnya.

Dalil-dalil akan bolehnya bersuci dengan air mutlaq di atas.
  • Adapun air hujan, maka Allah Ta’ala berfirman, “Dan Dia menurunkan untuk kalian air dari langit untuk menyucikan kalian.” (QS. Al-Anfal: 11). 
  • Adapun air laut, maka telah berlalu dalam hadits Abu Hurairah di atas. 
  • Adapun air sumur -dan termasuk di dalamnya mata air-, maka Nabi bersabda tentang sumur budha’ah, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajisinya.” (HR. Imam Tiga dari Abu Said). 
  • Adapun air salju, maka beliau -shallallahu alaihi wasallam- mengajari dalam doa istiftah, “Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan air yang dingin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Hukum beberapa air yang dibahas oleh para ulama.1. Air al-ajin,
Yaitu air yang tinggal lama di suatu wadah (tong, bak yang tertutup dan semacamnya) sampai rasa dan baunya menjadi pahit dan berbau busuk tapi tidak ada najis yang masuk padanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata: “Adapun air yang tinggal lama di sebuah wadah maka dia tetap dalam sifat thahur (menycikan) berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Al-Fatawa: 21/36) dan Ibnu Al-Mundzir juga menukil ijma’ akan hal ini dalam Al-Ausath (1/258-259)

2. Air yang dihangatkan dengan sinar matahari.
Semua hadits-hadits yang menerangkan tentang makruhnya adalah hadits yang lemah sebagaimana bisa dilihat dalam Al-Irwa` karya Syaikh Al-Albani no. 18. Karenanya mayoritas ulama berpendapat bolehnya bersuci dengan air itu dan tidak dimakruhkan. Demikian pula tidak dimakruhkan berwudhu dengan air dihangatkan dengan api menurut mayoritas ulama (Lihat Al-Mughni: 1/27-29 dan Al-Majmu’: 1/132-137)

3. Air zam-zam
Tidak dimakruhkan berwudhu dan mandi dengan air zam-zam menurut mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang melarang. (Lihat Al-Mughni: 1/29-30 dan Al-Majmu’: 1/137 )

4. Air musta’mal (yang telah digunakan bersuci dan ketiga sifatnya belum berubah).
Hukumnya tetap suci dan menyucikan, karena Ibnu Abbas (dalam riwayat Muslim) mengatakan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah mandi dengan sisa air yang telah dipakai mandi oleh Maimunah -radhiallahu anha-, dan bisa dipastikan bahwa percikan air yang Maimunah siramkan ke badannya ada yang masuk kembali ke dalam bejana tersebut. Dan disebutkan dalam beberapa riwayat yang shahih bahwa para sahabat menadah bekas air wudhu Nabi r untuk mereka gunakan untuk berwudhu. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (1/182-184), Ibnu Taimiah dalam Al-Fatawa (20/519) serta Asy-Syaukani dan Syaikh Siddiq Hasan Khan dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiah (1/100-102)

Kapan air menjadi najis. Ibnu Al-Mundzir berkata dalam Al-Ijma’ (10): “Para ulama bersepakat bahwa air yang sedikit maupun yang banyak, kalau kemasukan najis yang merubah rasa atau warna atau bau dari air tersebut maka dia menjadi najis.” Ijma’ akan hal ini juga dinukil oleh Ibnu Taimiah dalam Al-Fatawa (21/30) dan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah (1/70).

Tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara air yang banyak dengan air yang sedikit, baik yang lebih dari dua qullah (270 liter atau 200 kg) maupun yang kurang darinya, baik yang diam maupun yang mengalir (sungai dan semacamnya). Ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Rajab, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Muqbil Al-Wadi’i dan selain mereka -rahimahumullahu jami’an-.

Karenanya kalau ada air di kolam atau baskom atau timba yang kemasukan beberapa tetas kencing atau najis yang lainnya maka dia tidaklah menjadi najis dan tetap bisa dipakai bersuci, selama najis tersebut tidak merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Demikian pula tidak dimakruhkan sama sekali untuk bersuci dengan air yang ada di wc umum selama salah satu dari ketiga sifatnya tidak berubah, dan tidak perlu diperhatikan was-was serta keraguan yang dimasukkan oleh setan bahwa mungkin airnya pernah terpercik kencing dan seterusnya.

Read More

I r i

Iri adalah sikap kurang senang melihat orang lain mendapat kebaikan atau keberuntungan. Sikap ini kemudian menimbulkan prilaku yang tidak baik terhadap orang lain, misalnya sikap tidak senang, sikap tidak ramah terhadap orang yang kepadanya kita iri atau menyebarkan isu-isu yang tidak baik. Jika perasaan ini dibiarkan tumbuh didalam hati, maka akan muncul perselisihan, permusuhan, pertengkaran, bahkan sampai pembunuhan, seperti yang terjadi pada kisah Qabil dan Habil.

2. Sebab-sebab Timbulnya Sifat Iri:
Kalau kita cermati dari kisah Qabil dan Habil, kita dapat melihat bahwa sifat iri ini muncul karena :
a. Adanya rasa sombong didalam diri seseorang
b. Kurang percaya diri
c. Kurang mensyukurui nikmat Allah
d. Tidak merasa cukup terhadap sesuatu yang telah dimilikinya.
e. Tidak percaya kepada qadha dan qadar.

3. Akibat (berbahayanya) sifat Iri :
Sifat iri tidak pernah membawa kepada kebaikan, bahkan pasti membawa akibat buruk. Akibat dari sifat iri tersebut antara lain :
a. Merasa kesal dan sedih tanpa ada manfaatnya bahkan bisa dibarengi dosa.
b. Merusak pahala ibadah
c. Membawa pada perbuatan maksiat, sebab orang yang iri tidak bisa lepas dari perbuatan menyinggung, berdusta, memaki, dan mengumpat.
d. Masuk Neraka
e. Mencelakakan orang lain
f. Menyebabkan buta hati
g. Mengikuti ajakan syetan
h. Meresahkan orang lain
i. Menimbulkan perselisihan dan perpecahan
j. Meruntuhkan sendi-sendi persatuan masyarakat
k. Menimbulkan ketidaktentraman dalam diri, keluarga, masyarakat, atau orang lain.

4. Cara menghindari sifat Iri :
Diantara cara-cara menghindari sifat iri sebagai berikut :
a. Menumbuhkan kesadaran didalam diri bahwa kenikmatan itu pemberian Allah SWT, sehingga wajar apabila suatu saat Allah memberi nikmat kepada seseorang dan tidak memberikannya kepada orang lain.
b. Membiasakan diri bersyukur kepada Allah SWT dan merasa cukup terhadap segala sesuatu yang telah diterimanya.
c. Menjalin persaudaraan dengan orang lain, sehingga terhindar dari perasaan benci dan tidak senang apabila orang lain mendapatkan keberuntungan (kesenangan).
d. Membiasakan diri ikut merasa senang apabila orang lain mendapat keuntungan (kesenangan).
Read More

Sabar

Sabar adalah menahan jiwa dari mendongkol, menahan lisan dari berkeluh kesah dan marah serta menahan anggota badan dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Sabar ada tiga macam;
(1) Sabar dalam ketaatan,
(2) Sabar dalam menahan diri dari melakukan kemaksiatan dan
(3) Sabar dalam menghadapi takdir Alloh yang terasa menyakitkan.

Di antara ketiga macam sabar ini, sabar dalam ketaatan adalah macam sabar yang tertinggi. 
Namun adakalanya bersabar dalam menahan diri dari kemaksiatan justeru lebih berat daripada bersabar dalam ketaatan.

Syaikh Al Utsaimin menjelaskan, Seperti misalnya cobaan yang menimpa seorang laki-laki berupa godaan wanita cantik yang mengajaknya untuk berzina di tempat sunyi yang tidak diketahui siapapun selain Alloh, sementara laki-laki ini masih muda dan memendam syahwat dalam dirinya. Maka bersabar agar tidak terjatuh dalam maksiat seperti ini menjadi lebih sulit bagi jiwanya. Bisa jadi mengerjakan sholat seratus rokaat itu lebih ringan baginya daripada harus menghadapi beratnya ujian semacam ini. (Al Qoulul Mufid, Syaikh Al Utsaimin)
Read More

Aqidatul Awam

Read More

Ya Dzakirin

Read More

© Majelis Ta'lim Remaja Al-Husna, AllRightsReserved.

Designed by Zy Muhammad