Sekretariat: Jl. Bintara 8 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat (17134) Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat Indonesia

Sabtu, 13 November 2010

Shalat Idul Adha yang diajarkan Rasulullah SAW

Shalat hari raya (idul fitri dan idul adha) dilaksanakan karena Rasulullah saw melakukannya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a: 

“Sesungguhnya mereka (kaum muslimin) pernah kehujanan pada saat hari raya. Namun demikian Rasulullah saw tetap mengimami mereka shalat Ied di masjid (Nabawi)”. [Al-Hadits].

Akan tetapi meskipun demikian tidak ditemukan petunjuk, bahwa shalat Ied hukumnya wajib. Oleh karena itu shalat Ied hukumnya sunah.
 
Shalat Ied dilaksanakan pada waktu di antara matahari terbit sampai tergelincirnya matahari dan dikerjakan  diawali adzan dan iqamah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a. yang mengatakan: 

“Aku shalat dua hari raya bersama Nabi SAW tidak sekali atau dua kali dengan tanpa adzan dan iqamah.” [HR.Abu Daud]
 
Disunahkan untuk menyegerakan shalat Idul Adha
Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’i secara mursal bahwa Rasulullah mengirim surat kepada Amir bin Hazm agar menyegarakan shalat Idul Adha ………… Kemudian memberitahukan kepada orang-orang tentang hal itu. Karena dengan menyegarakan shalat idul adha, maka waktu untuk menyembelih kurban lebih panjang………………………
 
Shalat ied sunah dilakukan di tanah lapang apabila mesjid yang ada di suatu kawasan itu sempit dan tidak bisa menampung jamaah. Sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu hadits:  

“Sesungguhnya Nabi SAW. telah keluar menuju mushala (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Ied.” [Al Hadits]
 
Sebelum berangkat shalat Idul Adha disunahkan untuk tidak makan hingga selesai shalat. Hal ini berdasarkan ucapan Buraidah ra. [dalam riwayat Ahmad] bahwa Rasulullah saw pada Idul Adha beliau tidak makan hingga selesai melaksanakan shalat.

Shalat Ied dilaksanakan hanya dengan dua raka’at, sebagaimana dikemukakan dalam hadits Umar r.a: 

“Shalat Idul Adha itu dilaksanakan dua raka’at, dan shalat Idul Fitri pun dua rakaat…..” [HR. Nasaa’i]
 
Pada rakaat pertama shalat Ied disunahkan bertakbir tujuh kali sebelum membaca surat Al-Fatihah. Dan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali sebelum membaca surat Al-Fatihah. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar bin Auf Al Mazni ra: 

” Sesungguhnya Nabi SAW. telah bertakbir dalam dua Id pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali sebelum membaca (surat al Fatihah) dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali sebelum membaca (surat al Fatihah).” [Al Hadits]

Setiap kali takbir hendaknya tangan diangkat karena Rasulullah mengangkat tangan beliau setiap kali bertakbir. 

Di sela-sela setiap takbir disunahkan membaca: 

Allãhu Akbar kabiraa, walhamdulillãhi katsiraa, wa subhãnallãhi bukratan wa ashiilaa, wa shallallãhu ála sayyidina muhammadin nabiyyi wa alihi wa sallama tasliman katsiiraa.

atau dengan menambahkan bacaan:

Subhanallah wal hamdulillah wa laailahaillallah wallahu akbar
 
Apabila seseorang lupa dan tidak melakukan takbir tambahan tersebut, kemudian ia langusng membaca surat Al-Fatihah maka ia tidak perlu mengulang takbir tambahan tersebut. Dan apabila seorang makmum datang ke tempat shalat dan menemukan imam telah membaca surat Al-Fatihah maka ia tidak perlu melakukan takbir-takbir tambahan. Begitu pula jika menemukan imam sedang ruku maka makmum segera takbiratul ihram kemudian langsung ruku dan tidak perlu mengqadha takbir tambahan.
 
Dalam shalat Id imam membaca dengan jahr (keras). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar ra. bahwa dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha serta shalat Istisqã, Rasulullah saw membaca salah satu surat dari Al-Qur’an dengan keras. [HR. Ad Daruquthni]
 
Seusai shalat Ied disunahkan berkhutbah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar, mereka melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha sebelum khutbah.” [HR. Bukhari]
Disunahkan khutbah dilakukan di atas mimbar sebagaimana diriwayatkan dari Jabir ra. yang mengatakan: ”Aku turut melakukan bersama Nabi SAW. shalat Idul Adha di mushala. Maka ketika beliau selesai berkhutbah turunlah beliau dari mimbarnya.” [HR. Imam Ahmad]
Dalam khutbah Idul Adha khatib memotivasi orang-orang untuk menyembelih kurban serta menerangkan hal-hal yang berkaitan dengannya karena dalam Idul Adha Rasulullah menerangkan banyak hal yang berkaitan dengan kurban.
 
Disunahkan bagi orang yang tertinggal sebagian atau seluruh shalat Id untuk mengqadhanya sesuai dengan bentuk shalat Id tersebut; dua rakaat dan seluruh takbirnya. Karena qadha mengikuti asalnya dan juga berdasarkan keumuman sabda Nabi saw: ”Apa yang kalian jumpai, maka laksanakanlah; dan apa yang terlewatkan dari kalian maka sempurnakanlah.” Apabila seseorang tertinggal satu rakaat maka ia menambahnya satu rakaat. Apabila imam sedang berkhutbah maka ia duduk untuk mendengarkan khutbah. Setelah khutbah selesai, maka ia mengqadha shalat Id. Dalam mengqadha dibolehkan untuk melakukannya sendiri atau berjamaah.
 
Hendaknya berbeda jalan ketika pulang dari tempat shalat pada hari raya. Jabir ra berkata: ”Nabi apabila hari raya beliau menyelisihi jalan (yakni menenpuh jalan yang berbeda ketika pergi dan ketika pulang dari menunaikan shalat Id).” [HR. Bukhari]
 
Sumber rujukan: a). Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Saleh Al-Fauzan; b). Ahkamus Sholah, Al Ustadz Ali Raghib; c). Mukhtashar Shahih al Imam Bukhari & Muslim

0 comments:

Posting Komentar

© Majelis Ta'lim Remaja Al-Husna, AllRightsReserved.

Designed by Zy Muhammad