Sekretariat: Jl. Bintara 8 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat (17134) Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat Indonesia

Sabtu, 15 Mei 2010

Thoharoh 1 (Kitab Bulughul Maram)

عن أبي هريرة رضي الله عنه  قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم في البحر : 
((هو الطهور ماؤه الحلّ ميتته)).أخرحه الأربعة وابن أبي شيبة وللفظ له وصحّحه ابن خزيمة والترمذي .
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata:Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda tentang  laut:Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (Dikeluarkan oleh empat dan Ibnu abi Syaibah ,dan hadits ini adalah lafadz ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Ibnu khuzaimah dan Tirmidziy).


Penjelasan  Umum (Sababul Wurud)
Pada asalnya hadits ini merupakan jawaban dari sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam [sebagaimana dalam Al-Muwatha] bahwa Abu Hurairah berkata: “Seorang  pria dari Bani madlij (1) bernama ‘Abdullah (2)  datang  kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah kami menyeberangi  lautan dan kami   hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengan air tersebut maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab:
هو الطهور ماؤه الحلّ ميتته “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. ”
Beliau mengajarkan bahwa air laut itu ‘thahuur’ suci dan mensucikan, serta bangkai hewan laut itu halal, sehingga hewan-hewan yang hidup di lautan tidak perlu disembelih.
Beberapa Pelajaran Dari Hadits:
  • Hadits ini menunjukkan bahwa air laut itu suci dan mensucikan.
  • Bahwasaannya air laut dapat mengangkat (menghilangkan) najis besar dan kecil serta dapat menghilangkan najis yang menodai tempat yang suci berupa badan,pakayan,dan atau yang lainnya.
  • Air jika berubah rasa,warna dan baunya dengan sesuatu yang suci maka ia tetap suci,selama air tersebut tetap pada hakikatnya,kendatipun ia sangat asin,panas,dingin
  • Hadits ini menunjukkan bahwa tidak wajib membawa persediaan air yangcukip untuk bersuci meskipun mampu untuk melakukan hal tersebut,karena penanya dalam hadits ini mengabarkan bahwa mereka hanya  membawa sedikit air   .
  • Bangkai hewan laut halal, dan yang dimaksud dengan hewan laut adalah hewan yang hanya hidup di laut (habitatnya di laut), bukan hewan darat yang mati di laut.
  • Air yang dipakai untuk menghilangkan hadats dan najis harus (wajib) air yang suci dan mensucikan.
  • Keutamaan berfatwa dengan memberikan jawaban tambahan dari yang ditanyakan, hal tersebut dapat dilakukan jika seorang mufti menduga dan memperkirakan bahwa penanya akan akan mengalaminya dan ia tidak mengetahui hukumnya. Dalam hadits ini Nabi hanya ditanya tentang hukum berwudhu dengan air laut, tetapi Beliau memberikan jawaban tambahan (tentang kehalalan bangkai hewan Laut) karena beliau telah memperkirakan bahwa mereka akan berhadapan dengan masalah tersebut. Berkata Ibnul ‘Arabiy: “Hal ini termasuk bentuk kebaikkan dalam berfatwa –mahaasinil fatwa-. Seorang mufti memberikan jawaban lebih banyak dari yang ditanyakan, guna menyempurnakan faidah serta memberikan faidah berupa ilmu yang tidak ditanyakan, hal ini semakin jelas ketika nampak  kebutuhan terhadap (pengetahuan tentang) hokum tertentu-sebagai man dalam hadits ini-.
  • Pentingnya kembali dan bertanya kepada ‘Ulama ketika berhadapan dengan permasalahan yang tidak diketahui hukumnya. Sebagaimana hal ini telah dicontohkan oleh ‘Abdullah al-Madlaji dalam hadits ini. Beliau mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air (minum) jika ia berwudhu dengan air tersebut maka ia dan kawan-kawannya akan kehausan, tetapi mereka belum mengetahui hukumnya berwudhu dengan air laut, sehingga beliau datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk menanyakan hal tersebut.

Khilaf (Perbedaan Pendapat) Para ‘Ulama Tentang Hukum Memakan Hewan Laut.
Meskipun hadits di atas telah menjelaskan halalnya bangkai hewan laut, namun hal ini tetap menyisakan perbedaan pendapat di kalangan ‘Ulama madzhab, berikut perinciannya:
  • Al-imam Abu Hanifah berpendapat: Semua jenis ikan hukumnya halal dan selain ikan hukumnya haram, seperti anjing laut, babi laut, ular  dan semua jenis hewan yang bentuknya sama dengan hewan darat.
  • Imam Ahmad berpendapat: Semua hewan laut boleh, kecuali kodok, ular, dan buaya. Adapun (alasan pengharaman) kodok dan ular karena keduanya termasuk hewan yang menjijikkan (al-mustakhbatsaat), sedangkan buaya (karena) ia bertaring dan buas.
  • Imam Malik dan Syafi’i berpendapat; Semua hewan laut boleh tanpa kecuali. Mereka berdalil dengan firman Allah (Dihalalkan atas kalian hewan buruan laut (shaidul bahri) dan ma’na ash-shaid adalah hewan yang diburu. Dan juga sabda nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Dihalalkan untuk kami dua bangkai; belalang dan al-hut (ikan). (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Dalil yang lain; hadits yang dibahas di sini; “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.
Pendapat yang paling rajih: Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i (semua bangkai hewan laut halal tanpa kecuali) ,wallaahu a’ lam bish shawab.
Read More

Thoharoh 2 (Kitab Bulughul Maram)


Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنّ الماء طهور لا ينجّسه شيء
“Sesungguhnya air itu suci,tidak ada sesuatu pun yang menaji-sinya”. Diriwayatkan oleh tiga dan dishahihkan oleh Ahmad.

Penjelasan Umum.
Hadits ini dikenal nama hadits sumur budha’ah, berawal dari sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam; “Bolehkah kami berwudhu denagan (air) sumur budhaa’ah? Sementara kain pembalut haidh, daging anjing, dan benda-benda berbau busuk dibuang ke dalamnya? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: ”Sesungguhnya air tersebut suci dan mensucikan (thahur). . .” Al-Hadits.
Dalam hadits ini Rasulllah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa air itu suci dan mensucikan meskipun tercampur oleh sesuatu yang najis, najis tersebut tidak menajisinya, ia tetap suci dan mensucikan. Akan tetapi hadits ini hanya berlaku untuk air yang mencapai dua qullah (sekitar 500 L/ 1/2 m3), karena air yang kurang dari dua qullah memungkinkan untuk terkontaminasi oleh najis  (sebagaimana akan dijelaskan pada hadits selanjutnya). Dan tidak diragukan lagi bahwa air sumur budhaa’ah mencapai dua qullah. Sumur tersebut lebarnya enam hasta, tinggi airnya maksimal sampai kelamin (ketika sedang pasang) dan minimal di bawah aurat (ketika sedang susut) sebagaimana yang dihikayatkan oleh Abu Daud. Beliau berkata; Saya bertanya kepada penjaga sumur budhaa’ah tentang kedalamannya. Seberapa tinggi airnya ketika sedang pasang? Beliau menjawab, ’sampai al-’aanah (rambut kemaluan)’. Saya bertanya lagi, jika susut? dia menjawab  ‘dibawah aurat’. Abu Daud berkata, Saya telah mengukur sumur budhaa’ah dengan bajuku. Aku bentangkan baju di atasnya lalu  aku mengukurnya dengan hasta, ternyata luasnya mencapai enam hasta. Dan saya bertanya lagi kepada yang membukakan pintu untukku. Lalu ia mengajakku masuk ke dalamnya, saya bertanya; apakah bangunannya ada yang berubah dari sebelumnya? Beliau menjawab ‘tidak’.
Pelajaran Penting Dari hadits:
1. Pentingnya merujuk dan bertanya kepada ‘Ulama ketika berhadapan dengan permasalahan  yang tidak diketahui hukumnya. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Quran: Fas aluu ahladz-Dzikri in kuntum Laa Ta ‘ lamuun (Bertanyalah kepada Ahlidz-dzikr (ulama) jika kalian tidak mengetahui.
Hal ini telah dicontohkan oleh sahabat yang bertanya dalam hadits ini. Beliau tidak mengetahui hukumnya berwudhu dengan air yang tercampuri oleh najis, sehingga menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Hukum asalnya air itu suci.
3. Air yang banyak tidak terpengaruh oleh najis, kecuali jika berubah warna, rasa, dan baunya sebagaimana dalam hadits: “Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah bau, rasa, dan warnanya”. (HR Ibnu Majah dan didhaifkan (lemah) oleh Abu hatim rahimahullah.
Read More

Thoharoh 3 (Kitab Bulughul Maram)

عن أبي أمامة الباهلي رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم : إنّ الماء لا ينجّسه شيء إلا ما غلب على ريحه وطعمه ولونه.

Dari Abu umamah al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ”Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika (najis tersebut) merubah baunya, rasanya, dan warnanya”. (Diriwayatkan oleh Ibnu majah dan dinyatakan dhai’f (lemah) oleh Abu hatim.
Dalam riwayat al-Baihaqiy;

الماء طهور إلاّ أن تغيّر  ريحه أو طعمه أو لونه بنجاسة تحدث فيه

“Air itu thahuur (suci dan mensucikan) ,kecuali jika berubah rasanya,baunya,dan warnanya karena najis yang terjatuh ke dalamnya”.

Beberapa Pelajaran Dari Hadits Ini.
Air yang tercampuri oleh najis namun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka ia tetap suci dan tidak najis. Meskipun hadits ini lemah secara sanad, namun para ‘ulama sepakat bahwa ma’nanya benar, bahwa air yang salah satu dari ketiga sifatnya (warna, rasa, dan bau) berubah karena najis, maka air tersebut menjadi najis. hal ini telah ditegaskan oleh Al Imam Asy Syafi’i dan ‘ulama lainnya.
Khilaf (Perbedaan Pendapat) ‘Ulama Jika air tercampur oleh najis namun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.

Pendapat pertama: Air tersebut tetap suci, banyak maupun sedikit, ini adalah pendapat  Al Qaasim, Yahya bin Hamzah, Imam Malik (dalam salah satu riwayat), Dzahiriyah, dan Imam Ahnad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits “Innal Maa’a Thahuurun” (sesungguhnya air itu suci).

Pendapat kedua: Jika air itu sedikit maka ia menjadi najis secara mutlak meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya). Sebaliknya jika air itu banyak, maka air tersebut tidak dipengaruhi oleh najis yang mencampurinya kecuali jika warna, rasa dan baunya berubah. Ini adalah pendapat Hadawaih (Hadoyah), Hanafiyah, dan Syafi’iyah.
Madzhab kedua ini kembali berbeda pendapat dalam menentukan batasan dan standar air yang banyak dan sedikit tesebut.
Imam Abu hanifah berpendapat bahwa air yang banyak itu adalah jika salah satu tepinya digerakkan oleh manusia, maka gerakan (riak) itu tidak sampai di tepi yang lain.
Sedangkan Al Imam Asy Syafi’i memandang bahwa batasan air yang banyak itu adalah mencapai dua qullah (+- 500 liter/1/2 m kubik).

Pendapat ketiga: Sesungguhnya najis dapat merusak (menajisi) air yang sedikit meski tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Pedapat ini adalah riwayat (lain) dari Imam Malik.
Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa  air yang banyak meski  tercampuri oleh najis namun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka ia tetap suci dan dapat dipakai bersuci.
Hal ini dikuatkan oleh hadits sumur budhaa’ah (hadits ke-2). Sumur tersebut biasa ditempati membuang benda-benda najis seperti kain pembalut haidh, bangkai anjing, dan benda-benda berbau busuk. Ketika hal itu ditanyakan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau menjawab: “Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajisi oleh sesuatupun” jawab beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Read More

Dengki

Dengki artinya merasa tidak senang jika orang lain mendapatkan kenikmatan dan berusaha agar kenikmatan tersebut cepat berakhir dan berpindah kepada dirinya, serta merasa senang kalau orang lain mendapat musibah. Sifat dengki ini berkaitan dengan sifat iri. Hanya saja sifat dengki sudah dalam bentuk perbuatan yang berupa kemarahan, permusuhan, menjelek-jelekkan, menjatuhkan nama baik orang lain. Orang yang terkena sifat ini bersikap serakah, rakus, dan zalim. ia akan menghalalkan segala cara untuk mencapai keinginannya, bahkan tidak segan-segan berbuat aniaya (zalim) terhadap sesamanya yang mendapatkan kenikmatan agar cepat kenikmatan itu berpindah kepada dirinya. Setentang sikap buruk yang namanya dengki ini, simak Hadist tersebut ini :

• Bersabda Nabi SAW :
“Dengki itu memakan kebaikan, sebagaimana api memakan kayu bakar.” (HR. Abu Daud)

• Dan Nabi SAW juga bersabda :
“Menimpa kepadamu suatu penyakit umat-umat sebelum kamu, yaitu benci-membenci dan dengki. Dialah pencukur agama, bukan sekedar pencukur rambut.” (HR. Turmudzi)

Saudaraku, Hadist yang pertama menjelaskan bahwa dengki itu memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar. Disini jelas bahwa dengki itu suatu hal yang berlawanan dengan kebaikan, bahkan menjadi musuhnya. Sedangkan Hadist yang kedua menjelaskan bahwa jika suatu masyarakat telah terjangkiti penyakit dengki, maka agama akan hancur, tatanan dan hukum yang ada tidak akan berguna. Oleh karena itu, jika sifat ini tidak dihindari, tatanan kehidupan bermasyarakat akan kacau dan rusak, bahkan agama tidak lagi dijadikan pedoman hidup.

2. Penyakit Dengki
Diatas sudah dijelaskan bahwa penyakit dengki berpangkal dari iri dan marah, sehingga penyebab dari iri juga merupakan penyebab dari penyakit iri, ditambah hal-hal sebagai berikut :
a. Kalah bersaing dalam merebut simpati orang atau dalam usaha.
b. Sifat kikir yang berlebihan
c. Cinta dunia dan sejenisnya.
d. Merasa sakit jika orang lain memiliki kelebihan
e. Tidak beriman kepada qadha dan qadar.

3. Bahaya Penyakit Dengki
Semua penyakit, apapun namanya, pasti mendatangkan bahaya bagi orang yang dihinggapinya. Demikian juga penyakit hati yang dibawa oleh penyakit dengki ini antara lain sebagai berikut :
a. Mendorong untuk berbuat maksiat seperti menggunjing, berbohong, marah, senang jika orang lain mendapat musibah.

• Rasulullah SAW bersabda :
“Manusia akan senantiasa mampu berbuat kebajikan selama tidak saling hasud satu sama lain.” (HR. Thabrani)

b. Mencelakakan orang lain
c. Merugikan diri sendiri dan orang lain
d. Kebutaan hati dalam menerima kebenaran, karena sibuk memikirkan bagaimana cara mencelakakan orang lain.
e. Tidak akan diakui sebagai umat Rasulullah SAW dan tidak akan mendapat syafaatnya pada hari Kiamat nanti.

• Bersabda Rasulullah SAW
“Bukanlah dari golonganku orang yang memiliki kedengkian.” (HR. Thabrani).

f. Masuk Neraka tanpa dihisab terlebih dahulu.

• Nabi SAW Bersabda :
“Ada 6 (enam) kelompok orang yang akan masuk Neraka sebelum dihisab amalnya, disebabkan oleh enam perkara. Yaitu :
1. Penguasa karena ke zalimannya
2. Orang Arab (atau ras lainnya) yang fanatik dengan kesukuannya
3. Para tokoh, karena kesombongannya
4. Para pedagang karena kecurangannya
5. Orang-orang awam karena kebodohannya
6. Para ulama karena hasudnya.” (HR. Dailami)

4. Bagaimana Cara Menghindari Penyakit Dengki ?
Adapun cara yang bisa ditempuh untuk menghindari penyakit dengki, antara lain :
a. Menjauhi semua penyebabnya.
b. Mewaspadai bahayanya.
c. Membiasakan diri untuk memberikan dukungan positif terhadap apa yang dialami saudara kita.
d. Mempererat tali persaudaraan sehingga terjalin kerukunan dan persaudaraan.
e. Selalu berdzikir, sehingga hati merasa dekat dengan Allah SWT.
f. Ilmu dan amal.
Read More

Syukur

Syukur menurut kamus “Al-mu’jamu al-wasith” adalah mengakui adanya
kenikmatan dan menampakkannya serta memuji (atas) pemberian nikmat tersebut.Sedangkan makna syukur secara syar’i adalah : Menggunakan nikmat AllahSWT dalam (ruang lingkup) hal-hal yang dicintainya. Lawannya syukur adalah kufur.Yaitu dengan cara tidak memanfaatkan nikmat tersebut, atau menggunakannya pada hal-hal yang dibenci oleh Allah SWT.

Definisi ini ditulis oleh Ibnu Quddamah dalam bukunya “minhajul qashidin”. Bersyukur pada tataran menjadi pribadi unggul berlaku pada dua keadaan yaitu sebagai tanda kerendahan hati terhadap segala nikmat yang diberikan oleh Sang Pencipta adalah sama, baik sedikit atau banyak dan sebagai ketetapan daripada Allah, supaya kebajikan senantiasa dibalas dengan kebajikan. Allah berfirman, “…. Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan sekiranya kamu mengingkari –kufur— (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7). Al Baqarah ayat 152 : ‘Maka ingatlah Aku ( Allah ) niscaya Aku akan mengingatimu dan syukurilah nikmatku serta jangan sekali-kali kamu menjadi kafir‘.

Lalu syukur dibagi menjadi tiga macam:
1. Syukur dengan hati,
yaitu niat melakukan kebaikan dan tidak menampakkannya kepada manusia. Adapun syukur dengan hati ialah Syukur dengan lisan ialah Rasulullah SAW. bersabda: “Membicarakan kenikmatan itu adalah syukur dan meninggalkannya adalahkekufuran(akan nikmat).” (HR.Ahmad).
2. Syukur dengan lisan,
yaitu menampakkan rasa terima kasih kepada Allah SWT dengan pujian.
3. Syukur dengan anggota badan,
ialah menggunakan seluruh nikmat Allah dalam ketaatan kepadaNya. Oleh karena makna syukur adalah menggunakan seluruh kenikmatan dengan cara yang dicintai oleh Allah, maka tidak mungkin seseorang dapat mensyukuri nikmatNya kecuali dengan mengetahui apa-apa yangdicintai oleh Allah dan apa-apa yang dibenci-Nya.
Read More

Bab Air dan Istinja'

Air

Macam-Macam Air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci dan menyucikan), yaitu air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan belum di pakai untuk bersuci.

Ditinjau dari segi sumbernya, air terbagi menjadi tujuh :

1. Air Hujan

2. Air Sumur
3. Air Laut
4. Air Sungai
5. Air Salju
6. Air Telaga
7. Air Embun


Sedangkan ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori :

1. Air suci menyucikan, yaitu air muthlak.
Artinya air yang masih murni dan statusnya tidak di pengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat (Maksudnya adalah, setiap air yang mengalami perubahan nama atau status karena semata-mata memandang tempat atau wadahnya, semisal air laut. Dinamakan air laut karena air tersebut memang berada dilautan. Apabila dipindah ke dalam kendi, niscaya air tersebut akan berubah namanya menjadi air kendi, dimasukkan ke dalam sumur menjadi air sumur, demikian seterusnya. Berbeda dengan air yang memiliki status atau nama yang permanen, seperti air kopi, air susu, dll. Air ini, diletakkan dalam wadah apapun tetap namanya tidak akan berubah, baik diletakkan dalam gelas, kendi, gallon, maupun yang lainnya. Air yang memiliki status permanen bukan termasuk air yang suci menyucikan, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk berwudlu, mandi, dan menghilangkan najis), seperti contoh air yang di sebutkan di atas.

2. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh di gunakan pada badan, semisal air musyammas.
Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).

3. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, seperti : - Air musta’mal, yaitu air yang telah di gunakan untuk menyucikan hadats atau menghilangkan najis, selama warna, rasa dan baunya tidak berubah, serta volume airnya tidak bertambah. - Air yang telah berubah salah satu sifatnya , dikarenakan bercampur ( bersenyawa ) dengan benda suci lainnya, dengan perubahan yang dapat mempengaruhi nama dan statusnya, semisal kopi, teh, dll.

4. Air Mutanajjis, Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat-sifat air tersebut atau tidak, ataupun mencapai dua qullah , namun air tersebut mengalami perubahan, dan Jika tidak terjadi perubahan maka sah di gunakan untuk bersuci.


Istinja' 

1. Makna Istinja’
Apa yang dimaksud dengan istinja’? Istinja’ adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu.
2. Istinja’ dengan menggunakan air
Air adalah seutama-utama alat bersuci, karena ia lebih dapat mensucikan tempat keluarnya kotoran yang keluar dari dubur dan qubul, dibandingkan dengan selainnya. Berkaitan dengan orang-orang yang bersuci dengan menggunakan air, Alloh Ta’ala menurunkan firman-Nya:


Janganlah kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at Taubah :108)
Berkata Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: “Mereka istinja’ dengan menggunakan air, maka turunlah ayat ini di tengah-tengah mereka.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud)
3. Istinja’ dengan menggunakan batu
Istinja’ dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati kedudukannya-yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dibur dan qubul-diperbolehkan menurut kebanyakan ulama. Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)
Pengkhususan larangan pada benda-benda tersebut menunjukkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam membolehkan istinja’ dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul. Kapan seseorang dikatakan suci ketika menggunakan batu dan selainnya? Seseorang dikatakan suci apabila telah hilang najis dan basahnya tempat disebabkan najis, dan batu terakhir atau yang selainnya keluar dalam keadaan suci, tidak ada bekas najis bersamanya.
Beristinja’ dengan menggunakan batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan menggunakan tiga batu. Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
4. Istinja’ dengan tulang dan benda dimuliakan
Seseorang tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tulang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Salman radhiallahu ‘anhu di atas. Mengapa dilarang istinja’ dengan tulang? Ulama mengatakan illah (sebab) dilarangnya istinja’ dengan menggunakan tulan ialah:
a. ) Apabila tulang untuk istinja’ berasal dari tulang yang najis, tidaklah ia akan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut, justru semakin menambah najisnya tempat tersebut.
b.) Apabila bersal dari tulang yang suci lagi halal, maka ia merupakan makanan bagi binatang jin, dan harus kita muliakan dan kita hormati. Dalam hadits riwayat Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kalian istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang, sebab ia merupakan bekal saudara kalian dari kalangan jin.”
Berdasarkan illah (sebab) yang disebutkan di atas, maka dikiaskan kepadanya makanan manusia dan binatang, karena bekal manusia dan kendaraannya harus lebih dihormati. Dan sedemikian juga segala benda yang dituliskan di dalamnya ilmu agama Islam, karena ia lebih mulia dari sekedar bekal fisik manusia, terlebih lagi bila didalamnya tertulis al-Qur’an, sunnah dan nama-nama Alloh.
5. Istinja’ dengan tangan kanan
Tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tangan kanan, karena tangan kanan dipergunakan untuk sesuatu yang mulia, berdasarkan kepada kaidah-kaidah umum syari’at Islamiyyah dalam menggunakan tangan dan kaki. Dan dalam masalah istinja’ ini, ada larang secara khusus dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang disampaikan oleh sahabat Salman al Farisi radhiallahu ‘anhu, yakni: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
6. Disunnahkan buang hajat di tempat yang jauh dari manusia
Hal ini dimaksudkan agar uaratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat). Ini merupakan suatu adab dan sopan santun yang mulia, di dalamnya terdapat penjagaan kehormatan seseorang, sebagaimana telah dimaklumi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai suri tauladan utama kita, telah mencontohkan hal ini, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma:” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pergi sehingga tidak terlihat oleh kami, lalu menunaikan hajatnya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Namun apabila seseorang buang hajat di tempat tertutup, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa melihatnya, maka hal itu telah mencukupinya, karena telah didapatkan maksud dari menjauhkan diri dari manusia, yaitu agar auratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat).
7. Memilih tempat empuk untuk buang air kecil
Bilamana seseorang melakukan buang air kecil di tanah lapang atau padang pasir, maka hendaknya ia memilih tempat yang empuk, agar air kencingnya tidak terpercik kembali ke anggota tubuhnya sehingga ternajisi oleh kencing tersebut.
Kalau seseorang mengatakan: Bukankah asalnya tidak ada percikan air kencing ke tubuh, mengapa kita harus menjaga diri seperti ini?
Jawab: Karena hal ini tentu saja lebih menyelamatkan diri orang yang buang air kecil. Lagi pula, kencing di tempat yang cadas, terkadang akan membuka pintu was-was. Maksudnya, dia akan terhinggapi rasa takut terkena percikan air kencing, lalu semakin bertambah perasaan tersbeut dan kemudian berubah menjadi was-was, yang tidaklah mengetahui akibat dan kesudahannya kecuali Alloh. Semoga Alloh menyelamatkan kita dari was-was.
8. Kapan membaca do’a masuk tempat buang air
Ketika seseorang hendak masuk ke WC atau tempat yang dipersiapkan untuk buang air besar atau bunag air kecil, disunnahkan untuk membaca do’a masuk tempat buang air. Jika seseorang bertanya: Bagaimana jika buang airnya di tempat terbuka atau tanah lapang?
Jawab: Ulama mengatakan, jika seseorang buang air di tanah lapang atau tempat terbuka, maka ia membaca do’anya ketika pada langkah terakhir sebelum dia buang air atau ketika dia hendak duduk untuk buang air.
Do’anya adalah


Dengan menyebut nama Alloh, saya berlindung dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
Lafazh “bismillah” terambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya dengan derajat shohih. Adapun lafazh:


terambil dari hadits riwayat Bukhari-Muslim.
Barangsiapa membaca “bismillah” maka ia terlindungi dari pandangan jin, sebagaimana yang disebutkan hadits shohih riwayat Tirmidzi (lihat at-Tirmidzi:602)
Hikmah disyari’atkannya membaca kalimat perlindungan :


Ulama mengatakan:”Tempat buang air adalah tempat yang jelek dan tempat yang jelek adalah tempat syaitan, karena itulah sangat tepat bilamana masuk tempat tersebut disyari’atkan untuk meminta perlindungan terhadap Alloh Ta’ala dari kejelekan syaitan laki-laki dan perempuan, agar tidak terkena gangguan kejelekannya.”
9. Hikmah do’a ketika keluar tempat buang air
Ketika seseorang keluar dari tempat buang air, disyari’atkan untuk mengucapkan do’a:
Ya Alloh, aku memohon ampunan-Mu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
Apa hikmah disyari’atkannya mengucapkan istighfar ketika keluar dari tempat buang air?
Jawab: Ulama mengatakan, di antara hikmah yang paling nampak ialah ketika seseorang diringankan dari kotoran dan gangguan fisik, ia teringat gangguan dosa, lantas ia memohon agar Alloh Ta’ala meringankan dirinya dari gangguan dan dosa yang dilakukannnya.
10. Bila buang air menghadap matahari dan bulan
Sebagian ulama ahli fiqih berpendapat bahwa buang air dengan menghadap ke matahari dan bulan-dalam rangka memuliakan keduanya-tidaklah diperkenankan. Namun bila kita teliti lebih lanjut dan detail, tidaklah ada dalil yang menunjukkan atas larangan ini. Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah:”Tidaklah dinukil satu kalimat pun yang berkaitan dengan hal ini, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, baik dalam hadits dengan sanad shohih maupun dho’if, baik mursal (seorang tabi’in meriwayatkan hadits secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam) ataupun muttashil (bersambung sanadnya) dari awal sanad hingga sampai ke Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Dalam masalah ini, tidaklah ada asalnya dalam syari’at.” (Hasyiah Roudh Murbi’ 1/134)
Adapun i’tiqod (keyakinan) orang awam bahwa bulan adalah wajah wanita, tidak ada dalil yang menunjukkan kepada hal ini. Wallohu A’lam.
11. Beberapa tempat yang dilarang untuk buang air
Ada beberapa tempat yang kita dilarang buang air padanya, di antaranya:
a). Di tempat berteduh dan di jalan umum
Diharamkan buang air besar dan kecil di tempat ini karena akan mengganggu orang yang memanfaatkan tempat tersebut untuk berjalan ataupun berteduh. Alloh Ta’ala berfirman:


Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al Ahzab:58)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari dua perkara yang menyebabkan laknat!” Para sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apa dua perkara yang menyebabkan laknat tersebut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia dan tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)
b). Di bawah pohon yang dimanfaatkan manusia
Hal ini karena akan mengganggu terhadap orang yang akan memanfaatkan pohon tersebut, baik dalam hal memetik buah yang dapat di manfaatkan maupun mengambil kayu atau dahannya; dan seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya..
c). Di sumber air
Hal ini karena mengotori sumber air tersebut dan bahkan bisa jadi akan menajiskannya, jikalau najis yang keluar dari orang yang buang hajat tersebut sampai kepada derajat mengubah rasa, warna, atau bau dari air yang ada di sumber air tersebut. Di samping itu, buang air di tempat ini juga akan mengganggu orang yang akan memanfaatkan sumber air tersebut; sedang seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya.
Selain itu, kencing di sumber air merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan laknat, sebagaimana disebutkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari tiga perkara yang menyebabkan laknat!! Yaitu: buang air besar di sumber air, jalan raya, dan tempat berteduh.”
d). Di lubang
Seseorang ketika buang iar kecil di tanah lapang, dilarang melakukan kencing di lubang tempat serangga atau binatang melata lainnya. Larangan disini bersifat makruh, bukan haram, karena itulah ia menjadi diperbolehkan jikalau berhajat kepadanya dan tidak ada tempat yang lain kecuali lubang tersebut. Dasar dari larangan ini adalah:
1.      Hadits Qotadah dari Abdullah bin Sirjis, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kencing di lubang. Dikatakan kepada Qotadah: “Ada apa dengan lubang?” Beliau menjawab: “Dikatakan, bahwa lubang adalah tempat tinggan bagi jin.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah: “Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama dan dishohihkan oleh sebagian yang lain. Dan paling rendahnya, hadits ini berderajat hasan, karena para ulama menerimanya dan berhujjah dengannya.” (Syarh Mumthi 1/119)
2.     Ditakutkan terdapat serangga dan hewan melata lainnya yang bertempat tinggal di tempat tersebut dan kencing kita akan merusak tempat tinggalnya atai ia akan keluar dan menyakiti kita, sedangkan kita sedang kencing atau barangkali ia keluar secara tiba-tiba lalu kita menghindarinya dan akhirnya kita tidak selamat dari percikan kencing kita atau yang lebih besar dari pada hal itu.
Di kutip dari Majalah al-Mawaddah edisi khusus Tahun ke-1 Romadhon 1428 H/ Oktober-November 2007 (dengan sedikit perubahan).
 
Read More

Ya Robbama

Read More

© Majelis Ta'lim Remaja Al-Husna, AllRightsReserved.

Designed by Zy Muhammad