Sekretariat: Jl. Bintara 8 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat (17134) Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat Indonesia

Sabtu, 15 Mei 2010

Thoharoh 3 (Kitab Bulughul Maram)

عن أبي أمامة الباهلي رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم : إنّ الماء لا ينجّسه شيء إلا ما غلب على ريحه وطعمه ولونه.

Dari Abu umamah al-Bahiliy radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ”Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika (najis tersebut) merubah baunya, rasanya, dan warnanya”. (Diriwayatkan oleh Ibnu majah dan dinyatakan dhai’f (lemah) oleh Abu hatim.
Dalam riwayat al-Baihaqiy;

الماء طهور إلاّ أن تغيّر  ريحه أو طعمه أو لونه بنجاسة تحدث فيه

“Air itu thahuur (suci dan mensucikan) ,kecuali jika berubah rasanya,baunya,dan warnanya karena najis yang terjatuh ke dalamnya”.

Beberapa Pelajaran Dari Hadits Ini.
Air yang tercampuri oleh najis namun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka ia tetap suci dan tidak najis. Meskipun hadits ini lemah secara sanad, namun para ‘ulama sepakat bahwa ma’nanya benar, bahwa air yang salah satu dari ketiga sifatnya (warna, rasa, dan bau) berubah karena najis, maka air tersebut menjadi najis. hal ini telah ditegaskan oleh Al Imam Asy Syafi’i dan ‘ulama lainnya.
Khilaf (Perbedaan Pendapat) ‘Ulama Jika air tercampur oleh najis namun tidak berubah rasa, warna, dan baunya.

Pendapat pertama: Air tersebut tetap suci, banyak maupun sedikit, ini adalah pendapat  Al Qaasim, Yahya bin Hamzah, Imam Malik (dalam salah satu riwayat), Dzahiriyah, dan Imam Ahnad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits “Innal Maa’a Thahuurun” (sesungguhnya air itu suci).

Pendapat kedua: Jika air itu sedikit maka ia menjadi najis secara mutlak meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya). Sebaliknya jika air itu banyak, maka air tersebut tidak dipengaruhi oleh najis yang mencampurinya kecuali jika warna, rasa dan baunya berubah. Ini adalah pendapat Hadawaih (Hadoyah), Hanafiyah, dan Syafi’iyah.
Madzhab kedua ini kembali berbeda pendapat dalam menentukan batasan dan standar air yang banyak dan sedikit tesebut.
Imam Abu hanifah berpendapat bahwa air yang banyak itu adalah jika salah satu tepinya digerakkan oleh manusia, maka gerakan (riak) itu tidak sampai di tepi yang lain.
Sedangkan Al Imam Asy Syafi’i memandang bahwa batasan air yang banyak itu adalah mencapai dua qullah (+- 500 liter/1/2 m kubik).

Pendapat ketiga: Sesungguhnya najis dapat merusak (menajisi) air yang sedikit meski tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Pedapat ini adalah riwayat (lain) dari Imam Malik.
Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa  air yang banyak meski  tercampuri oleh najis namun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka ia tetap suci dan dapat dipakai bersuci.
Hal ini dikuatkan oleh hadits sumur budhaa’ah (hadits ke-2). Sumur tersebut biasa ditempati membuang benda-benda najis seperti kain pembalut haidh, bangkai anjing, dan benda-benda berbau busuk. Ketika hal itu ditanyakan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau menjawab: “Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajisi oleh sesuatupun” jawab beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.

0 comments:

Posting Komentar

© Majelis Ta'lim Remaja Al-Husna, AllRightsReserved.

Designed by Zy Muhammad